Tak Miliki Kesempatan Perbaikan
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) tak memiliki kesempatan perbaikan.
Semua Bacaleg yang didaftarkan akan dicoret dalam Daftar Caleg Sementera (DCS) dan parpol bersangkutan tak memilik Bacaleg. Karena undang-undang hanya mengatur satu kali pendaftaran.
Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok menegaskan, jika dalam verifikasi pihaknya maka dinyatakan Parpol TMS. Kedepan tidak ada waktu perbaikan sekecil apapun kekurangan yang terjadi. Terkecuali kuota perempuan yang terpenuhi, maka Parpol bisa melakukan perubahan.
\"Kalau sudah TMS tidak bisa perbaikan, maka kita berikan ruang kepada Parpol untuk berkonsultasi terlebih dahulu selama masa perbaikan,\" tegasnya.
Hingga pukul 17.00 WIB Selasa (31/7), terdaftar baru 7 Parpol melengkapi perbaikan berkas. Yaitu PKS, PKPI, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, Perindo.
\"Yang baru itu yang melengkapi, kita tunggu hingga tengah malam ini. Apapun hasilnya kita akan melaksanakan verifikasi mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus. Untuk menetapkan TMS atau MS,\" ucap Ikrok. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: