Baru 3 Parpol Perbaiki Syarat Bacaleg

Baru 3 Parpol Perbaiki Syarat Bacaleg

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Hingga kemarin (30/7), baru 3 (tiga) partai politik (Parpol) menyerahkan dokumen hasil perbaikan berkas calon legislatif (Bacaleg). Ketiganya adalah Partai Amanah Nasional (PAN), PKPI dan Partai Berkarya.

\"Hingga sore ini, baru 3 parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan berkas Bacaleg mereka,\" ungkap Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Melki Herlansyah SPd, kemarin (30/7).

Hasil pemeriksaan administrasi beberapa waktu lalu, jelas Melki, kekurangan syarat Bacaleg memang tidak berakibat fatal. Meliputi, foto kopi KTP belum dilegalisir, SKCK serta syarat administrasi lainnya.

\"Untuk Bacaleg di Kabupaten Benteng, kekurangan syarat memang tidak terlalu prinsip. Meski demikian, jika tidak dilengkapi maka akan kami anggap tidak memenuhi syarat (TMS),\" bebernya.

Secara keseluruhan, sambung Melki, ada beberapa Bacaleg yang mendapatkan catatan khusus. Yakni, Bacaleg yang memiliki rekam jejak sebagai narapidana. Bagi mereka yang pernah mendekam di jeruji besi, maka harus menyampaikan pengumuman yang telah diterbitkan media masa mengenai status yang pernah mereka sandang.\"Secara keseluruhan, ada 7 Bacaleg yang pernah menjadi nara pidana dari beberapa Parpol,\" jelasnya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sambung Melki, Parpol diberikan waktu untuk menyampaikan dokumen hasil perbaikan hingga tanggal 31 Juli 2018 (hari ini,red).

Jika sebelumnya penyampaian berkas hanya diberikan batas waktu hingga jam kerja, yakni pukul 16.00 WIB, KPU Kabupaten Benteng memberikan kesempatan hingga pukul 24.00 WIB pada hari terakhir malam ini.\"Meskipun belum ada surat edarannya (SE), instruksi penambahan waktu penyampaian berkas perbaikan telah disampaikan langsung oleh KPU Provinsi Bengkulu,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: