Imbauan Kemendikbud Terkait Kisruh Sekolah Kekurangan Siswa
JAKARTA, Bengkulu Ekspress - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengimbau agar semua sekolah terutama negeri, mematuhi Permendikbud nomer 14 tahun 2018. Dimana peraturan itu mengatur Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Imbauan itu disampaikan, untuk meredam kericuhan yang terjadi pada sistem PPDB yang terjadi. Dimana banyak protes yang datang dari para guru dan ketua yayasan sejumlah sekolah SD dan SMP swasta. Mereka protes karena terjadinya kekurangan siswa di beberapa sekolah.
Selain memberikan imbauan, Hamid Muhammad sudah menyurati dinas pendidikan di seluruh kabupaten, kota dan provinsi. \"Saya minta Dinas Pendidikan menertibkan sekolah negeri yang kedapatan melanggar aturan. Karena, aturannya jelas,\" kata Hamid, Rabu (25/7).
Hamid menjelaskan, aturan tersebut terkait dengan jumlah maksimal rombongan belajar (rombel). Katanya, jenjang SD maksimal sebanyak 24 rombel. Sementara, pada jenjang SMP jumlah maksimalnya 33 rombel. Atas aturan tersebut, tidak akan mengorbankan kenyamanan siswa selama proses belajar. Selain itu, juga akan menyediakan jatah siswa untuk sekolah swasta.
\"Kecuali kalian ingin sekolah swasta tutup karena tidak dapat siswa,\" kata Hamid kepada awak media.
Ditanya soal dampak negatif proses PPDB terhadap data pokok pendidikan (dapodik), Hamid tak banyak berkomentar. Dia mengaku, masih melakukan sejumlah pertimbangan.
\"Yang jelas, aturan pembatasan jumlah rombel tersebut justru mencegah adanya kekurangan calon siswa yang mendaftar ke sekolah swasta,\" katanya. (HDR/JPC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: