Alih Status DDTS Tunggu Kemen LHK

Alih Status DDTS  Tunggu Kemen LHK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Hingga saat ini, proses alih status Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dari kawasan cagar alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) belum juga terealisasi.  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Ir H Agus Priambudi MSc mengatakan, belum teralisasinya alih status itu lantaran masih menunggu keputusan Kementerian LHK RI.

\"Keputusan itu ada di Kementeriaan LHK, jadi kita masih menunggu, walaupun sudah kita ajukan,\" terang Agus kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/7).

Dikatakannya, hasil koodinasinya ke Kemen LHK, nanti tim terpadu dari Kemen LHK RI akan turun bersama pemprov untuk meninjau lokasi DDTS yang terletak di Dusun Besar, Kota Bengkulu tersebut. Tim akan melihat layak atau tidaknya perubahaan status terus itu dilakukan, mengingat rencana pemprov mengubah status tersebut untuk dibuat tempat wisata danau yang berada di tengah Kota Bengkulu.\"Saat ini kan belum ditinjau, jadi kita pun masih menunggu tim terpadu turun dulu,\" tambahnya.

Ditargetkan dalam waktu dekat tim terpadu bisa segara turun ke Bengkulu. Sehingga tim bisa menindaklanjuti rencana pemprov untuk membuat wisata baru tersebut. \"Insya Allah dalam waktu dekat bisa turun. Kita akan koordinasi terus,\" tuturnya.  Meski masih menggu tim turun, Agus mengaku pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait dan Komisi III DPRD Provinsi telah melakukan pembahasan.

Dari hasil pertemuan itu, ada beberapa kesimpulan diperoleh, diantaranya pengembangan wisata alam DDTS harus mengupayakan penanganan yang tepat. Seperti melibatkan BKSDA, dan para pedagang ditata, menjaga ketertiban, dan ketaatan di tempat wisata.  \"Kalau pun ditata nanti, pedagang juga tidak boleh mendirikan pondok permanen,\" beber Agus.

Tidak hanya padang yang ditertibkan, upaya penanganan sampah juga harus dilakukan. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah akan berserakan hingga mengotori danau. Belum lagi ditambah dengan adanya sampah dari pemukiman warga. Jika terjadi, maka danau bisa tercemar dan mengalami pendangkalan.

\"Debit air danau sekarang berkurang dari 21 juta M3 menjadi 18 juta m3. Untuk itu perlu analisis landskap sekitar kawasan danau serta upaya pemulihan melalui perencanaan dan pelaksanaan yang partisipatif,\" ujar Agus.

Di samping itu, nantinya dalam pelaksanaan penyusunan DED TWA Danau Dendam oleh Dinas PUPR Provinsi bisa berkoordinasi dengan BKSDA. Sehingga rencana pengembangan wisata dapat berjalan dengan baik. \"Pembangunan wisata alam harus memperhatikan kondisi ekologis dan sosial kawasan. Hal ini untuk mencegah penurunan manfaat dan fungsi strategis kawasan melalui perencanaan yang partisipatif. Tentunya pelaksanaannya nanti mengikuti ketentuan yang berlaku,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: