Sering Dipanggil APH, PPTK Curhat ke KPK

Sering Dipanggil APH, PPTK Curhat ke KPK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan semua pejabat yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan itu, banyak pejabat yang curhat atau menyampaikan keluh kesahnya. Seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan tidak nyamannya sering dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH). Salah satu PPTK di Dinas PUPR Provinsi Bengkulumengatakan, dipanggilnya APH sering terjadi ketika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan kontraktor atau pihak ketiga.

\"Dipanggil itu memang hanya sebagai saksi, tapi secara psikologis kita merasa tidak nyaman. Padahal tidak minta apa-apa, yang pegang uang ya kontraktor, tapi kami yang terus ditanya-tanya,\" ujar salah satu PPTK dihadap KPK saat menggelar pertemuan di Aula Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, kemarin (27/7/2018).

Dipanggil itu, menurutnya tidak hanya sekali sebagai saksi. Bahkan sampai pernah 7 kali dipanggil, diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini membuat beban, bahkan merasa malu. Padahal tidak penah dapat sesuatu dari para kontraktor.

\"Sampai 7 kali dipanggil. Ya memang hanya sebagai saksi, tapi keluarga yang tau ini, jadi tidak enak. Seperti kita ini ikut makan uang negara saja,\" bebernya.

Menanggapi itu, Ketua Tim Satuan Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsubga) KPK RI, Adlinsyah M Nasution mengatakan, tidak perlu kwatir jika memang tidak pernah menerima sesuatu. Disamping itu, fungsi Inspektorat juga harus berjalan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

\"Ada APH dan Inspektorat dan ada wilayah-wilayah yang harus saling menghormati. Kalau proses masih berjalan itu masih perdata, jadi selesaikan dulu prosesnya,\" jelas Adlinsyah atau yang akrab disapa Coky.

Menurutnya, ketika ada indikasi-indikasi menyimpang, APIP harus segara mengklarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan. Ketika memang tidak bisa diselesaikan oleh APIP, rana APH bisa dilakukan.

\"Lakukan pemeriksaan dulu oleh APIP, kalau tidak ada temuan sampaikan saja. Kalau ada, susah juga kita. Maka itu proses harus berjalan dulu,\" terangnya.

Tidak hanya PPTK yang harus berhati-hati dalam bekerja, bandahara juga harus bekerja sesuai dengan aturan. Coky mengatakan, bandahara tidak boleh melakukan pemotongan-pemotongan. Baik itu disemua kegiatan, muapun hak yang harus diterima oleh ASN. Sebab, pemotongan diluar aturan itu jelas melanggar UU.

\"Jangan ada potongan-potongan. Untuk inilah itu lah. Ya katanya sudah budaya atau kebiasaan, tapi itu kan bukan aturan. Jadi tidak boleh. Hati-hati ya para bendahara,\" ungkap Coky.

Jika masih ada ASN yang macam-macam untuk melakukan hal diluar aturan, Coky pun menantang akan membasmi para ASN yang nakal tersebut. Minimal, akan direkomendasikan nonjob dari jabatananya saat ini.

\"Ingat saya akan selesaikan itu. Minimal nonjob dari jabatan. Jadi silahkan PPTK, bendaraha ke jalan yang benar. Bagi ASN lain, silahkan lapor dengan saya kalau ada yang demikian. Saya tantang itu,\" tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano mengatakan, dikumpulnya pejabat Dinas PUPR Provinsi ini merupakan inisiatif KPK. Sebab, KPK melihat masih banyak pekerjaan yang belum berjalan di PUPR. Salah satunya ketakutan-ketakutan penjadi PPTK dan bendahara.

\"Kita ingin meluruskan, silahkan kerja sesuai dengan aturan. Agar kerja itu juga bisa nyaman,\" terang Okta.

Okta mengatakan, curhatan-curhatan ASN-nya itu sebagai bagian membuka pertanyaan-pertanyaan yang selama ini terus menjadi beban. Dengan banyak pencerahan dari KPK, diharapkan nantinya semua ASN bisa bertugas dan mempercepat semua kegiatan yang ada di PUPR Provinsi Bengkulu.

\"Dengan ini, kita akan terus tekankan. Agar semua kegiatan bisa berjalan semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semua paket sudah masuk semua di ULP dan ada yang sudah selesai lelang,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: