Mantan Kades Selali Divonis 3 Tahun

Mantan Kades Selali Divonis 3 Tahun

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Mantan Kepala desa (Kades) Selali, Pino Raya, Akbali Zuriwan alias Iwan akan mendekam lama dalam rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS). Bahkan saat pemilu 2019 mendatang, sepertinya dirinya masih akan mendekam dalam rutan. Pasalnya, pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bengkulu, Rabu (25/7) sore sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya terbukti bersalah dalam pengelolaan dana desa (DD) Desa Selali tahun 2016 lali.

“ Pada sidang yang digelar majelis hakim pengadilan tipikor Rabu sore, mantan kades Selali divonis 3 tahun penjara,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Rohayatie SH MH melalui kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH.

Hasnul mengatakan, selain divonis 3 tahun penjara, Akbali Zuriwan juga divonis denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 362,2 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan yang menuntutnya 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 181.113.750, jika tidak dibayar diganti dengan penjara 6 bulan.

Selain mantan kades, mantan bendahara desa, Desa Selali, Hendra Julian juga divonis bersalah. Dirinya juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis untuk hendra ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan serta uang pengganti Rp 181.113.750, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.

“ Atas putusan ini, kedua terdakwa diberikan waktu 2 minggu untuk mengajukan upaya banding,” ujar Hasnul.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pada tahun 2016 lalu diduga ada penyimpangan penggunaan dana desa (DD) Desa Selali, sehingga penyidik tipikor satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan  melakukan penyelidikan. Lalu dari hasil audit BPKP, ada kerugian negera sebesar Rp 360 juta dalam pengelolaan DD Desa Selali. Temuan ini tidak dikembalikan oleh mantan kades dan mantan perangkatnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: