Ratusan Pejabat Bakal Disanksi Belum Laporkan Harta Kekayaan

Ratusan Pejabat Bakal Disanksi Belum Laporkan Harta Kekayaan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu terkait kewajiban pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sepenuhynya ditaati. Buktinya, sejak Pergub itu diterbitkan hingga saat ini masih ada ratusan pejabat pemprov yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.

Dari sekitar 400 pejabat eselon II dan III, 67 persen diantaranya belum menyerahkan LHKPN. Kapala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Kunto Ariawan menegaskan, LHKPN itu wajib dilaporkan oleh pejabat eselon II dan III. Hal ini untuk mengantisipasi \'dompet tebal\' diluar hak yang wajib diterima oleh pejabat pemegang jabatan tersebut.

\"Yang melapor itu belum semua. Jadi kita minta untuk segera laporkan,\" tegas Kunto kepada Bengkulu Ekspress, usai sosialisai tata cara pelaporan LHKPN di gedung Pola Pemprov Bengkulu, kemarin (26/7).

Menurut Kunto, pelaporan itu sangat mudah dilakukan. Para pejabat cukup melaporan LHKPN secara online di website resmi KPK. Sehingga tidak perlu ramai-ramai mendatangi KPK di Jakarta.  \"Laporannya cukup online saja. Nanti bisa dilihat, kalau ada yang tidak wajar, bisa dilaporkan agar perjabat bersangkutan bisa memasukan harta kekayaannya yang belum dilaporkan,\" tegasnya.

Pelaporan LHKPN ini juga diwajibkan bagi pejabat unit layanan pengadaan (ULP), bendahara, hingga pejabat di perizinan.  Kunto menjelaskan, pelaporan LHKPN itu dilakukan setiap tahunnya.  \"Laporannya setahun sekali, bukan seperti sebelumnya dua tahun sekali,\" tambah Kunto.

Selain pejabat eselon II dan III, pejabat eselon IV juga diwajibkan untuk mengisi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Namun tidak ditunjukkan ke KPK, melainkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Agar semua pejabat dapat melaporkan tersebut, KPK telah bekerjasama dengan Inspektorat.  \"Sanksinya itu dikembalikan ke Pemda. Ada sanksi administrasi, baik teguran ringan, sedang hingga berat,\" ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Anjusti menegaskan, pelaporan LHKPN dan LHKASN memang wajib disampaikan oleh pejabat pemprov. Tidak hanya setahun sekali, ketika pejabat tersebut mendapatkan jabatan baru juga wajib menyampaikan laporan LHKPN maupun LHKASN.

\"Setiap ganti jabatan, maka harus melapor berapa harta kekayaannya. Walapun belum sampai satu tahun tetap harus melapor,\" ujar Nopian.

Nopian mengaku akan terus mendesak pejabat pemprov untuk segera melaporkan kekayaannya, baik ke KPK maupun ke KASN. Jika tidak, Nopian memastikan pejabat tersebut akan diberikan sanksi tegas. \"Kenapa harus takut. Silakan laporkan saja. Karena ini kewajiban pejabat negara,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: