Tunggu Instruksi KPU RI

Tunggu Instruksi KPU RI

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor: 31/PUU-XVI/2018, keanggotaan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia menjadi 5 (lima) orang.

Selain itu, jumlah anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) juga menjadi 5 orang.Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno mengakui adanya putusan MK tersebut. Terkhusus bagi daerah yang memiliki komisioner KPU sebanyak 3 orang, maka dipastikan akan ada penambahan anggota.

\"Dengan adanya putusan MK beberapa hari lalu, dipastikan bahwa komisioner KPU Benteng akan bertambah. Dari yang saat ini hanya 3 (tiga) orang akan ditambah menjadi 5 (lima) orang,\" tegas Brotoseno.

Meski demikian, Broto mengaku bahwa pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang mengenai teknis penambahan anggota Komisioner KPU Kabupaten Benteng. Apakah nanti akan melalui tahapan seleksi atau hanya akan memanfaatkan sistem perengkingan hasil seleksi komisioner KPU Kabupaten Benteng beberapa bulan lalu.

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pada seleksi komisioner KPU Kabupaten Benteng lalu, terdapat 6 nama yang masuk ke KPU RI, yakni Drs Brotoseno, Melki Herlansyah SPd, Haidir SP, Ir H Mulyadi, Riyanto dan Suparman SPd MPd.

Jika berpedoman pada hasil perengkingan, Ir H Mulyadi dan Riyanto memiliki peluang untuk menduduki jabatan sebagai komisioner KPU Kabupaten Benteng periode 2018-2023.

\"Terkait penambahan jumlah komisioner, kami belum mendapatkan petunjuk dari KPU Republik Indonesia (RI). Bisa saja dilakukan seleksi. Atau, bisa saja hanya mengambil 2 orang yang berada pada urutan bawah hasil seleksi Komisioner KPU Kabupaten Benteng yang terakhir,\" pungkas Brotoseno.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: