KPU Permudah Ganti Bacaleg

KPU Permudah  Ganti Bacaleg

CURUP, Bengkulu Ekspress- Dalam proses pergantian Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu serentak 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah proses penggantian Bacaleg dalam masa perbaikan hingga 31 Juli 2017.

\"Dengan adanya keputusan baru dari KPU RI, maka saat ini proses pergantian Bacaleg bagi Parpol sudah mendaftarkan Bacalegnya termasuk ke KPU Rejang Lebong,\" sampai komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamzah MPdI saat Rakor bersama Parpol dan LO Parpol di Aula KPU Rejang Lebong Rabu (25/7) siang kemarin.

Dijelaskan Fahamzah, Parpol boleh melakukan penggantian Bacaleg sudah diatur dalam Keputusan KPU RI nomor 961/PL/01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Propvinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dijelaskan Faham, dalam PKPU tersebut, dijelaskan Bacaleg bisa melakukan penggantian untuk Bacaleg yang telah Memenuhi Syarat (MS) dikarenakan beberapa faktor, seperti Bacaleg yang MS meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hkum tetap yang dibuktikan dengan salinan putusan.

Diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan atau korupsi yang dibuktikan dengan telah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap. Diketahui melakukan pencalonan ganda berdasarkan hasil cek kegandaan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta telah dipastikan kebenaran kegandaan tersebut kepada bakal calon yang bersangkutan,

\"Pencalonan ganda yang dimaksud baik ganda antar partai politik, ganda Dapil, atau ganda tingkatan pemilihan umum,\" terang Faham.

Lebih lanjut Faham menjelaskan, dalam penggantian Bacaleg MS ini, maka Parpol tidak boleh merubah nomor urut Bacaleg atau Bacaleg pengganti akan tetap menggunakan Bacaleg yang digantikannya. Penggantian nomor urut baru bisa dilakukan apabila nomor uurut yang akan digunakan merupakan nomor urut dari bakal calon yang juga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) di Dapil yangtetap sama.

Penggantian bakal calon dilakukan dengan memasukkan data calon dan mengunggah dokumen bakal calon pengganti ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang dapat dilakukan mulai tanggal 22 Juli 2018. \"penggantian calon wajib memenuhi ketentuan 30 persen bakal calon perempuan dan penempatannya di setiap Dapil,\" tegas Fahamzah.

Kemudian menurut Fahamzah, apabila sampai dengan akhir masa perbaikan tanggal 31 Juli 2018, Partai Politik tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang bersangkutan, maka bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama yang bersangkutandihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancanganDaftar Calon Sementara (DCS).

Fahamzah juga menambahkan apabila penetapan status TMS terhadap bakal calon menyebabkan tidakterpenuhinya jumlah paling sedikit 30 persen bakal calon perempuan disuatu Dapil atau tidak memenuhi syarat penempatan bakalcalon perempuan di Dapil tersebut, maka Partai Politik tidak dapat mengajukan bakal calon di Dapil tersebut.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: