Polres Ringkus 3 Tsk Narkoba
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus tiga orang tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Satu orang tersangka berinisial TS (31) warga Kota Arga Makmur merupakan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (PNS). TS ditangkap bersama satu orang temannya berinisial DH (28) warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya. Dari tangan dua orang tersangka tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,41 gram dan alat hisap sabu.
\"Dua orang tersangka ini kita tangkap di Jalan MS Batu Bara Kelurahan Purwodadi. Dari tangan mereka kita sita satu paket sabu,\" jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Agus Firman SH, Rabu (25/7).
Satu orang tersangka narkoba lainnya berinisial BS (31) warga Desa Durian Daun, Kecamatan Lais. Dari tangan tersangka BS, polisi menyita 7 paket kecil sabu dengan berat total 1,13 gram yang diperkirakan nilainya Rp 5 juta. Tersangka BS ditangkap di Jalan Desa Gunung Agung. Polisi sempat kesulitan mencari barang bukti sabu. Karena tersangka BS menyembunyikannya di dalam ikat pinggang, di dalam kotak sampah, di dalam kipas angin serta di dalam lipatan celana. Tersangka TS salah satu target Sat Res Narkoba Polres Bengkulu.
\"Tersangka ini salah satu target kita yang sudah kita incar lama. Begitu ada informasi dari masyarakat terkait keberadaanya, tim langsung turun melakukan penangkapan,\" imbuh Kapolres.
Terkait narkoba didapatkan tiga orang tersangka dari mana, Kapolres mengaku masih dilakukan penyelidikan mendalam. Karena tersangka belum mengakui narkoba yang dia dapatkan berasal dari mana. Yang pasti untuk tersangka BS sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 6 bulan terakhir.\"Kita masih melakukan penyelidikan terkait sabu yang mereka dapatkan dari mana, apakah dari luar atau mereka terkait dengan jaringan Lapas,\" pungkas Kapolres.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: