Besok, Walikota Terpilih Ditetapkan

Besok, Walikota  Terpilih Ditetapkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan oleh KPU RI, tentang penetapan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) terpilih 2018.

Berdasarkan surat tersebut, KPU Kota Bengkulu akan segera menindaklanjutinya dengan menggelar pleno penetapan di Hotel Santika besok, Kamis tanggal 26 Juli pukul 08.30 WIB.

\"KPU Kota sudah menerima register dari MK bahwa tidak ada gugatan apapun, dan diminta agar segera melakukan pleno penetapan, itu kita jadwalkan besok,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini SAg saat ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (24/7).

Dijelaskannya, prosedur dalam pleno penetapan ini hampir sama dengan pleno-pleno lainnya, yakni menerapkan keamanan tinggi oleh pihak kepolisian, kemudian mengundang seluruh pasangan calon atau bisa diwakilkan dengan LO, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

\"Kewajiban kita mengundang paslon, kemudian pihak-pihak terkait. Berkenaan dengan keamanan tentu ada karena sudah menjadi kebutuhan dalam penetapan dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak Polres Bengkulu,\" ungkapnya.

Pleno penetapan paslon terpilih ini merupakan tahapan terakhir dari penyelenggaraan Pilwakot Bengkulu 2018. Setelah ditetapkan maka berakhirlah tanggung jawab KPU, selanjutnya tinggal menunggu pelantikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan SK yang keluarkan KPU Kota. Untuk selanjutnya, KPU Kota akan fokus dalam persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilres) 2019 mendatang.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota, Deby Harianto SSos menambahkan, setelah KPU mengeluarkan SK dari hasil pleno penetapan itu, selanjutnya KPU akan melakukan pengusulan kepada DPRD Kota untuk ditindaklanjuti sebagai dasar pelantikan sesuai dengan aturan dan mekanisme birokrasi. \"Terkait dengan administratif hasil proses pemilihan, pleno penetapan adalah tahapan terakhir kami. Kapan itu dilakukan pelantikan? Tentu bukan wewenangkan kami lagi, karena sudah ada instansi lain yang mengatur itu,\" tambahnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: