Perda Pembangunan Industri Disahkan
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan industri disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu berdasarkan Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Fraksi-fraksi, Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan keputusan tentang Raperda Pembangunan Industri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (23/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri, dengan dihadiri oleh pelaksana tugas Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah MMA. Menyikapi hal tersebut ada beberapa masukan dari Fraksi-fraksi di DPRD provinsi Bengkulu yang menjadi catatan penting untuk pemerintah provinsi Bengkulu.
\" Dengan adanya raperda ini, kita minta pemerintah provinsi Bengkulu memastikan masyarakat dapat hidup lebih baik dan sejahtera. Industri tidak boleh mengedepankan hak golongan atau pun penguasa saja, akan tetapi mengedpankan kepentingan rakyat,\" jelas Juru bicara fraksi PAN Drs Selamet Riyadi dalam penyampaian Akhir Fraksi.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi Bengkulu nantinya dapat memadukan potensi yang daerah kita miliki untuk pembangunan industri. Dengan masih banyak catatan-catatan seperti jalan milik provinsi Bengkulu masih banyak rusak parah yang menjadi catatan sebelum pembanguan industri berlangsung.
Sementara itu, fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Tantawi Dali mengatakan, pemerintah provinsi Bengkulu agar dapat menyiapkan daya dukung industri tersebut. Dan mengharapkan, rakyat harus dijamin, dan rakyat harus mendapatkan hak-haknya.
\"Jangan sampai rakyat hanya mendapatkan dampak lingkungannya saja. Pemda harus bertanggung jawab dengan sepenuhnya terhadap Perda Tentang pembangunan industri ini, jangan hanya mengempentingkan hak suatu golongan atau pun penguasa tapi lebih mengepentingkan hak rayat dalam mengambil keputusan,\" pungkas Tantawi.
Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah MMA dalam sambutannya sangat mengapresiasi para Dewan yang mana telah menetapkan Raperda tentang pembangunan industri menjadi peraturan daerah yang akan berlaku 2018 hingga 2038 nanti. \" Kami pemda provinsi Bengkulu memberikan penghargaan serta apresiasi yang setingginya kepada DPRD provinsi Bengkulu,\" tukas Rohidin.
Perda ini nantinya diharapkan, dapat menjadi landasan pemerintah provinsi Bengkulu dalam mengambil kebijakan dengan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa peraturan daerah tersebutkita ajukan berdasarkan pasal 10 undang-undang no 3 tahun 2014 tentang industri junto pasal 3 peraturan dalam negeri. (HBN/ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: