Berkas Bacaleg Banyak Belum Memenuhi Syarat

Berkas Bacaleg Banyak Belum Memenuhi Syarat

TAIS,Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, hari ini Senin (23/7) menyerahkan berkas hasil verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 parpol. Dari hasil verifikasi, ditemukan masih banyak yang Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Rata-rata hasil verifikasi ini, ada di ijazah masalah legalisir. Seperti yang ditemukan ada legalisir ijazah yang hanya didepannya saja, sedangkan menurut aturan dari diknas nilainya yang dibelakang ijazah harus ikut dilegalisir, dan foto copy ijazah yang dilegalisir kembali, dilegalisir itu tidak boleh, \"Ujar Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE kepada wartawan.

Disampaikannya, dari hasil verifikasi ini rata-rata dari 16 parpol masih banyak yang BMS, itu terdapat pada legalisir ijazah. Ditambahkan, juga Komisioner KPU Seluma Bidang Tenknis dan Sosialisasi, Edi Ansori, setelah ini KPU menjadwalkan dari tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018 ini masa perbaikan berkas yang BMS. Setelah itu KPU akan verifikasi ulang nantinya belum juga memenuhi syarat akan langsung di Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

\"Setelah selesai masa perbaikan, nanti KPU akan kembali verifikasi dari tanggal 1 - 7 Agustus. Apa bila masi ditemukan parpol yang belum perbaiki syarat Bacaleg-nya maka akan di TMS-kan yang berarti batal masuk DCS, \"Tegas Edi.

Sampainya, apa bila ditemukannya berkas Bacaleg Keterwakilan perempuan yang TMS, maka Parpol wajib menggantinya dengan bacaleg baru. Kalau tidak segera diganti maka Bacaleg dapil tersebut batal. \"Kalau keterwakilan perempuan yang TMS, maka parpol harus ganti Bacaleg yang lain khusus perempuan. Kalau seandainya parpol tersebut tidak mengganti keterwakilan perempuan yang TMS maka akan Bacaleg di Dapil tersebut batal, \"sampai Edi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: