Hanya 5 Bacaleg Penuhi Syarat

Hanya 5 Bacaleg Penuhi Syarat

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang atas berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kepahiang, hanya 5 bakal Caleg yang memenuhi syarat. KPU memberikan batas waktu hingga 31 Juli untuk memperbaiki berkas pencalonan supaya dapat ditetapkan sebagai Caleg nantinya.

Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok SPd didampingi Supran Efendi MPd Jum\'at (20/7) mengatakan, kekurangan berkas Caleg mencapai 13 komponen syarat meliputi formulir model BB1, formulir model BB2, fotocopy KTP-e WNI. Kemudian, fotocopy ijazah akhir, SKCK tak ditandatangani Kapolres, Suket bebas Narkoba, bukti terdaftar sebagai pemilih. \"Lalu surat pengunduran diri, KTA, pasfoto 4 x 6 serta keterangan dari Pengadilan Negeri, \" ungkap Ikrok.

Ia mengatakan jika dalam masa perbaikan berkas tak dilengkapi, maka pihaknya akan melaksanakan verifikasi dan yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

\"Setelah masa perbaikan selesai, kita akan melaksanakan verifikasi. Diwaktu ini tidak ada perbaikan berkas,\" tegasnya.  Ikrok mengatakan, jika dilihat dari kepartaian, maka 14 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg, seluruhnya belum memenuhi syarat.

Supran menambahkan jika Bacaleg yang tidak memenuhi unsur kelengkapan berkas, tidak dapat menjadi peserta Pileg. Hingga pencalonannya bisa digugurkan alias dicoret. \"Kalau tidak lengkap berkas, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat, \" tegasnya. Hasil verifikasi disampaikan ke masing-masing Parpol agar dapat menindaklanjutinya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: