Seluma-Bengkulu Selatan Masih Tarik Ulur

Seluma-Bengkulu Selatan Masih Tarik Ulur

TAIS, Bengkulu Ekspress - Tapal batas Seluma dengan Bengkulu Selatan (BS), tak kunjung jelas. Belum juga ditetapkan hingga kini. Tarik ulur mengenai tapal batas masih berlangsung. Karena saat pertemuan anatara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri), Senin (16/7, tim Kemendagri justru menyerahkan penyelesaian tapal batas natara kabupaten induk dan pemekaran ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Benkulu dan kedua daerah Seluma dan Bengkulu Selatan.

“Dari pertemuan lalu, Kemendagri menyerahkannya ke Pemprov Bengkulu, namun Pemprov Bengkulu kembali menyerahkannya ke Kemendagri,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Sektretariat Pemda Seluma, Drs Nopetri Elmanto MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (19/7).

Disampaikan, permasalahan tapal batas ini sudah menjadi kewenangan Kemendagri. Setelah beberapa waktu lalu, penyelesaiannya bersama Pemprov Bengkulu, Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan tidak terselesaikan. Karena Pemkab Bengkulu Selatan masih menganggap kawasan perbatasan di kawasan Seluma masuk wilayah Bengkulu Selatan. Sementara Pemkab Seluma menolaknya, bersikukuh wilayah perbatasan itu milik Seluma.

“Pemerintahan Provinsi Bengkulu sendiri sudah angkat tangan dalam hal ini sehingga kementrianlah yang bisa mencari jalan tengahnya bukan menyerahkannya ke Pemprov kemabali,” keluhnya.

Dijelaskan, dalam pertemuan di kementrian kemarin itu juga dilakukan pembahasan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 tahun 2013, terkait tapal batas Seluma dan Kota Bengkulu. Mengingat beberapa titik kawasan batas kedua daerah ini mengalami pergeseran yang bersifat sudah final dan menunggu permendagri terbaru terkait tapal batas Seluma dengan Kota Bengkulu. “Jadi akan ada permendagri terbaru terkait tapal batas Seluma dengan Kota Bengkulu,” imbuhnya.

Dengan adanya Permendagri nanti dipastikan titik batas ikut mengalami perubahan seperti pada titik simpul di Betungan, penegasan batas pada titik alur sungai dan titik simpul pada Seluma-Kota Bengkulu-Bengkulu Tengah. Sehingga inilah yang diperjelas lagi dengan permendagri terbaru yang merevisi pada permendagri No 52 tahun 2013 tersebut. “Kita akan melakukan perbaikan dan pertegas titik simpul pada titik perbatasan seperti pada RT 11 dan 12 di Arau Bintang,” pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: