Peringanan Pajak, Antusias Masyarakat Meningkat
BENGKULU, Bengkuluekspress.com- Sejak Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berlaku mulai 1 Juni 2018 hingga 30 November 2018, antusias masyarakat meningkat untuk membayar pajak. Hal itu dikatakan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Heru Susanto di Kantor Gubernur provinsi Bengkulu Kamis (19/7).
“Keringan kendaraan ini dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotoryang menunggak,\" terang Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Heru Susanto kepada Bengkuluekspress.com.
Heru mengungkapkan, sejak diberlakukannya pergub terkait keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan, sampai pekan lalu sudah melibatkan wajib pajak sekitar 15 ribu. \"Alhamdullah, termasuk didalamnnya hampir 2 ribu untuk bea balik nama kendaraan bermotor,\" katanya.
Untuk bea balik nama kendaraan bermotor asalkan tahun pembuatan 2016 kebawah bebas biaya. Itulah yang membuat antusiasme masyarakat meningkat. \" Masyarakat diminta untuk rajin dan taat untuk membayar pajak kendaraannya setiap tahunnya. Agar nantinya tidak menunggu lagi kapan ada keringanan lagi,\" tukasnya.
Terakhir keringan kita lakukan pada 2013 lalu dan baru kini kita buka lagi. Itu artinya, tanda kendaraan bermotor Teliti Ulang (TU) harus 5 tahun. Masyarakat jangan terlampau berharap tahun depan ada lagi dan ada lagi keringanan.
\" Kami menargetkan bisa mencapai 50- 61 ribu pemilik kendaraan ikut serta. Agar nantinya menambah jumlah wajib pajak yang aktif. sehingga bisa Rp 40-50 M yang bisa kita dapat dari pajak kendaraan untuk meningkatkan PAD,\" pungkasnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: