Bacaleg Dilarang Curi Start

Bacaleg Dilarang Curi Start

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pergerakan bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang. Saat ini, Panwaslu Kabupaten Benteng mengingatkan kepada seluruh Bacaleg untuk tidak mencuri start atau melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye dimulai.

\"Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, kampanye tidak boleh dilakukan sebelum waktunya,\" tegas Anggota Panwaslu Kabupaten Benteng, Edison SP, kemarin (18/7).

Dari hasil pemantauan, lanjut Edison, pihaknya memang menemukan sejumlah spanduk partai politik (Parpol) yang sengaja memasang nama Bacaleg yang diusungnya. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah memberikan teguran serta peringatan kepada pengurus parpol tersebut untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

\"Sampai saat ini, kami masih melakukan langkah preventif dan sebatas imbauan. Jika ada yang melakukan pelanggaran, kami langsung memberikan teguran,\" bebernya.

Edi menjelaskan bahwa hukuman atau sanksi khusus pelanggaran kampanye memang belum tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).  \"Karena PKPU nya belum keluar, sanksi tegas belum bisa kami berikan,\" jelasnya. Sesuai dengan jadwal tahapan Pileg, Edi menuturkan bahwa kampanye atau momentum untuk memperkenalkan diri serta mempromosikan diri baru bisa dilakukan sejak 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Sedangkan, masa kampanye sudah harus dihentikan pada H-3 pencoblosan. \"Tiga hari setelah penetapan DPC, bacaleg sudah boleh melakukan kampanya hingga masa tenang, yakni 3 hari sebelum pemilihan,\" tutur Edi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: