Sering Dibakar, Tumbang

Sering Dibakar, Tumbang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sekitar pukul 09.45 WIB kemarin (18/7), pohon besar yang berada di Jalan Mayjend Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu tepatnya didepan Hotel Gumay tumbang. Penyebabnya dikarenakan kerapnya warga sekitar membakar bagian akar sekaligus tempat pembakaran sampah.

Warga Sekitar Jalan Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu, Lily mengaku wajar jika pohon setinggi kurang lebih 12 meter tersebut tumbang, karena bagian akarnya selalu dibakar bersamaan dengan membakar sampah di sekitar akar pohon tersebut.

\"Apa lagi sekarang musim angin kencang, dengan seringnya dibakar bagian akar pohon, kekuatan pohon itu pasti berkurang. Hal inilah yang menyebabkan pohon ini tumbang,\" kata Lily, kemarin (18/7).

Menurut Lily dengan kejadian ini, pemerintah terkait harus sering mengontrol pohon-pohon yang ada ditepi jalan raya. Sehingga apabila ada pohon yang sudah masuk dan melebih ke jalan raya, hendaknya dilakukan perapian atau pemangkasan agar tidak mengganggu pengguna jalan. \"Kami harap pemerintah harus sering mengontrol pohon di pinggir jalan kalau ada yang bakal tumbang segera ditebang,\" jelas Lily.

Ia juga menuturkan, dengan tumbangnya pohon itu, beberapa kabel listrik di depan rumahnya juga roboh. Namun untungnya tidak mengenai rumahnya karena robohnya pohon menghadap langsung ke jalan raya. \"Beruntung kejadiannya pas kondisi jalan tidak begitu ramai sehingga tidak ada korban,\" tukasnya.

Selang beberapa menit kejadian, petugas dari Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu langsung mengamankan tempat kejadian. Beberapa petugas dari Polsek Ratu Agung mengatur ketertiban jalan raya yang sempat macet hingga 200 meter. Sementara petugas dari DLH Kota Bengkulu langsung memotong pohon dengan mesin.

Setelah kurang lebih satu jam, petugas dari DLH Kota Bengkulu berhasil memotong habis pohon tumbang yang menutupi badan jalan tersebut. DLH Kota Bengkulu meminta kepada masyarakat untuk tidak membakar akar pohon karena sesuai Perda No 11 tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau, masyarakat dilarang membakar akar pohon disepanjang jalan raya.

\"Sudah ada aturannya dan tidak tahu masyarakat yang mana yang membakar, dengan kejadian seperti ini kalau bisa jangan sampai terulang lagi,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: