Asisten II Batal Diperiksa

Asisten II Batal Diperiksa

BINTUHAN, BE- Asisten II M Ali Paman SH batal diperiksa karena sedang ada urusan keluarga di Jakarta. Sehingga kasus terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat 15 kWP sekitar Rp 4 miliar dari Kementrian ESDM tahun 2012, akan dilanjutkan pada Senin depan. \"Kemarin pak Ali Paman sudah minta izin tidak bisa menjalani pemeriksaan, mengingat istri beliau masih dirawat di rumah Jakarta. Makanya kita akan periksa menunggu beliau pulang,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja, kemarin.

Dikatakan Lumban, pemeriksaan terhadap asisten II karena pernah menjabat kepala Dishutbang ESDM Kaur. Ia akan diminta keterangan,  apakah ketika itu Dishutbang mendatangani dokumen lokasi pembangunan Gardu induk  PLTS di Dusun Bangun Bersama Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal. Makanya pihaknya membutuhkan penjelasan sehingga keteranganya bisa dijadikan pedoman untuk pemeriksaan selanjutnya. \"Sesuai hasil pemeriksaan saksi lainnya, bahwa Pusat sudah melakukan koordinasi dengan daerah jika ada bantuan, sehingga adanya dokumen yang harus ditandatangani lalu bantuan itu langsung diturunkan.\" jelasnya.

Sebelumnya pihaknya sudah memeriksa, kata Lumban, kotraktor PT Jalindo M Supriadi hasilnya bahwa pihaknya tidak mengetahui jika lokasi tersebut HPT atau tidak. Karena sebelumnya tidak ada petunjuk dari Dishutbang saat itu. Makanya sesuai hasil dokumen pusat pun tidak ada menunjukan lokasi itu HPT. \"Makanya agar lebih jelas nantinya kita akan melakukan pemeriksaan selanjutnya, karena pemeriksaan ini tinggal mengetahui dokumen. Jika sudah selesai pemeriksaan maka pihaknya akan segera menetapkn tersangka kasus PLTS tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: