Hak Pilih Terancam Hilang 4,8 Ribu Pemilih Belum e-KTP

Hak Pilih Terancam Hilang 4,8 Ribu Pemilih Belum e-KTP

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah melewati Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2018, kali ini masyarakat kembali dihadapkan dengan kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang.  Berdasarkan aturan terbaru, penggunaan hak pilih saat pencoblosan di TPS nanti tidak bisa lagi hanya menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Dukcapil, melainkan harus e-KTP. Jika tidak ada e-KTP, maka masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini SAg mengatakan, sesuai dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) untuk pemilihan legislatif (Pileg) yang sudah diterima pihaknya terdapat 4,8 ribu pemilih pemula yang belum dipastikan memiliki e-KTP. Oleh karena, itu ke depan pihaknya akan menyampaikan DP4 ini ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu.

\"Data ini akan kita serahkan ke Dinas Dukcapil untuk penyelesaian administrasi kependudukan pemilih,\" ujar Zaini kepada BE, kemarin (16/7).

Ia mengaku, pemerintah pusat juga pernah mengimbau masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman data e-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang. Bahkan pemerintah sudah memberikan keringanan, terutama untuk pemilih pemula yang ditahun 2019 nanti memasuki usia 17 tahun untuk bisa melakukan perekaman mulai dari sekarang, sehingga pada saat usia 17 tahun sudah memiliki e-KTP. Namun, jika masyarakat tidak pro aktif, maka pemerintah tidak bertanggung jawab jika ada warga yang kehilangan hak pilihnya.  Desakan ini dikarenakan pemerintah ingin membangun budaya tertib administrasi kependudukan.

\"Kita akan mengantisipasi hal itu terjadi, maka kita imbau masyarakat yang belum punya e-KTP harus segera dicetak supaya masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2019 nanti,\" ungkap Zaini.

Sebelumnya, pihak Dukcapil Kota Bengkulu juga telah berupaya mengejar target untuk menyelesaikan pencetakan e-KTP. Selain itu, Dukcapil juga pro aktif melakukan jemput bola, terutama datang ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun.

Meski pemerintah pusat telah menerapkan aturan baru, untuk sementara ini KPU masih mengacu pada pasal 57 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2018 Tentang Pilkada bahwa mencoblos menggunakan suket hanya diperbolehkan bagi pemilih pemula yang baru memasuki usai 17 tahun pada hari H.

Hanya saja, persepsi ini berlaku sebelum turunnya juklak juknis terbaru dari pemerintah pusat pada tahun 2019 nanti.  \"Karena tidak dimungkinkan untuk mencetak KTP sebelum 17 tahun, artinya bisa saja nanti menggunakan suket. Tetapi bagi warga yang sudah lebih dari 17 tahun tetapi belum memiliki e-KTP, maka tidak diperbolehkan lagi menggunakan suket,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: