OJK Rilis 22 Investasi Bodong

OJK Rilis 22 Investasi Bodong

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Investasi bodong atau tidak berizin kembali muncul pada Juli 2018. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya merilis 22 daftar investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK. Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yan Syafri mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Karena dalam penawarannya, investasi bodong sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.

\"Kami selalu melakukan pengawasan dan merilis daftar perusahaan investasi bodong secara berkala kepada masyarakat,\" kata Yan, kemarin (16/7).

OJK menyebutkan bahwa daftar perusahaan investasi bodong merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala. Sehingga apabila masyarakat menemukan penawaran investasi yang mirip, perlu dipastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang.

\"Kami merilis ada 22 investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK ini yakni Multilevel Marketing (MLM) dan Cryptocurency (mata uang digital) hingga travel umrah,\" tukas Yan.

Pengamat Ekonomi Universitas Bengkulu (Unib), Yefriza SE MPPM PhD mengatakan, masyarakat harus jeli dan pintar jika ingin berinvestasi. Selain itu, masyarakat juga harus memilih investasi menggunakan logika. \"Investasi bodong itu sama dengan kejahatan penipuan, baik berupa investasi, bisnis online, money game, sistem ponzie atau piramida. kalau kita lihat, kasus ini semakin meningkat ya, salah satunya D4F itu,\" ujar Yefriza.

Dijelaskan Yefriza, masyarakat harus berhati-hati karena biasanya yang ditawarkan itu adalah modal yang kecil tetapi penghasilan besar dalam tempo yang singkat. \"Kita sebagai masyarakat yang ingin investasi uang, harus kritis, mana ada modal dikit lalu kita dapat imbalan besar,\" ujarnya.

Dilanjutkan Yefriza, sebelum menentukan investasi, masyarakat harus cross cek terlebih dahulu, apakah bisnis tersebut tercatat oleh BI maupun OJK. \"Bagaimana cara kita menghindari penipuan ini? Pertama dicek terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan invest ini resmi atau tidak, coba dilihat terdaftar di OJK atau tidak, atau ke BI, dan ke pemerintah daerah (pemda) ada tidak izin investasinya,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: