Tak Singkron, Bacaleg Tak Lolos

Tak Singkron, Bacaleg Tak Lolos

TAIS, Bengkulu Ekspress - Peringatan bagi pengajuan pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan umum (pemilu) 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, membatalkan calon yang tidak melengkapi berkas dan tidak singkronnya antara data siloam dan data hardcopy yang diserahkan.

“Apa yang sudah diinput aplikasi silon KPU kembali disinkronkan dan dicocokkan satu persatu dengan hard copy,”tegas Ketua KPU Kabupaten Seluma, Sarjan Effendi SE kepada Bengkulu Ekspress.

Bila ternyata data yang diberikan tidak sinkron caleg bersangkutan diminta melengkapi segala syarat yang tidak singkron tersebut. Mulai dari legalisir ijazah yang di masukkan sebagai syarat. Misalnya syarat ijazah yang di input dalam Silon tamatan strata satu, namun kenyataan dalam hard copy SLTA. Hal ini jelas harus dilakukan perbaikan. Begitu juga dengan tidak adanya KTP bagi syarat bacaleg termasuk juga nama tidak sama dengan ijazah dengan KTP yang ada.

“Ketidaksamaan nama ijazah dengan KTP e pun juga harus melampirkan surat pernayataan dari instansi berwenang yang menyatakan nama yang satu dengan nama tercantum di ijazah orang yang sama,” imbuhnya.

Mereka yang belum dinyatakan dan masih terdapat kekurangan berkas masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berkas pada 22 Juli mendatang. Bagi yang belum lengkap akan diminta dan mendapatkan surat untuk melengkapi dari KPU. “Waktu perbaikan silahkan dipergunakan dengan sebaik mungkin oleh seluruh bacaleg yang belum lengkap nantinya,” harapnya.

Sekalipun sudah banyak parpol mengisi aplikasi Silon KPU Seluma. Belum ada Parpol yang mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Seluma ke KPU Seluma. Dijadwalkan Minggu (14/7) parpol Golkar (Golongan Karya) menyerahkan berkas, namun hingga pukul 16.30 WIB belum juga datang. “Dipastikan parpol lainnya senin esok akan menyerahkan berkas mereka,” ujarnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: