Tolak Penangguhan Tsk Lampu Jalan
KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress – Harapan para tersangka dapat menghirup udara segar sebelum proses persidangan, sepertinya sia-sia. Pasalnya Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Rudy Purnomo SIK MH menolak permohonan penangguhan para tersangka.
“ Para tersangka tetap ditahan selama proses pemeriksaan, saya tidak akan menolak surat penangguhan penahanannya,” katanya.
Rudy mengatakan, sebagaimana istruksi Kapolri melalui Kapolda Bengkulu, khusus tersangka korupsi, tidak boleh diberikan penangguhan penahanan. Hal itu dimaksudkan demi memudahkan proses pemeriksaan. Sehingga setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka tersangka langsung diserahkan. “ Penahanan ini agar pemeriksaan tidak mengalami hambatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Mapolres Bengkulu Selatan, AKP Enggarsah Alimbaldi mengatakan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemasangan listrik lampu jalan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hanya saja, belum ada persetujuan dari Kapolres.
“ Para tersangka sudah ajukan permohonan, namun beleum disetujui Pak Kapolres,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, dalam proyek lampu jalan tenaga surya di sepanjang jalan dua jalur jalan A Yani senilai RP 1,3 M yang dilakukan Dinas kehutanan dan ESDM BS pada tahun 2016 lalu. Hanya saja dalam kasus tersebut, dari hasil audit BPKP ada kerugian Negara sekitar Rp 360 juta.
Kemudian pihak penyidik menetapkan 3 tersangka. Ke-3 tsk tersebut yakni Ad selaku PPTK, Ik selalu PPK yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan serta Ba, selaku Direktur Utama perusahaan pemenang tender kegiatan tersebut. Ad ditahan sejak 2 Juli lalu, kemudian IK ditahan sejak 4 Juli dan Ba ditahan sejak, Rabu (11/7). (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: