Bantuan Parpol Rp 650 Juta
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menganggarkan dana bantuan untuk partai politik (parpol). Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2018, bantuan dana Parpol telah disiapkan sebesar Rp 650 juta.
\"Pada tahun 2018 ini, bantuan parpol dianggarkan sebesar Rp 650 juta,\" kata Kabid Kompolmas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah, Widodo SSos.
Dijelaskan Widodo, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Bengkulu Tengah. Yakni, Partai Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (Nasdem), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
\"Dana bantuan hanya akan diberikan kepada 8 parpol yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah,\" jelas Widodo.
Meskipun enggan membeberkan besaran dana untuk setiap Parpol, Widodo menjelaskan bahwa bantuan dana akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang dimiliki oleh masing-masing parpol. \"Semakin banyak kursi di DPRD Bengkulu Tengah, maka akan semakin besar pula dana parpolnya,\" bebernya.
Sampai kemarin (15/7), Widodo mengaku belum satupun parpol yang menerima dana tersebut. Selain itu, penyaluran dana parpol tentu harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Dimulai dari pengajuan dana parpol ke Kesbangpol hingga permintaan penyediaan dana ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah agar dana tersebut bisa ditransfer ke masing-masing rekening parpol. \"Sampai dengan saat ini, belum ada satupun parpol yang mengajukan usulan,\" jelasnya.
Lebih jauh, Widodo mengungkapkan bahwa usulan dari masing-masing parpol harus benar-benar tertulis secara rinci mengenai rencana anggaran kegiatan (RAK) yang akan digunakan. Hal ini sangat perlu agar penyaluran dana bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.
\"Sesuai ketentuan, 60 persen dana Parpol harus digunakan untuk pendidikan politik. Sedangkan 40 persen, bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan kepartaian. Jangan sampai ada penyimpangana anggaran,\" pungkas Widodo.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: