Penerima Dana KRPL Wajib Beternak

Penerima Dana  KRPL Wajib Beternak

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Berbeda dengan tahun sebelumnya, bantuan dana pengembangan kawasan rumah pangan lestari (KRPL) dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republi Indonesia (RI) pada tahun 2018 ini wajib digunakan untuk membeli hewan ternak.

\"Ada perbedaan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana, setiap anggota kelompok yang menerima bantuan diwajibkan untuk beternak,\" ungkap Kabid Konsumsi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Benteng, Hj Elli Hartati SPt.

Menurut Elli, pembelian bibit ternak merupakan upaya pemerintah pusat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sektor peternakan. Diharapkan pengadaan hewan ternak bisa mengalami perkembangan pesat dan menunjan pertumbungan ekonomi keluarga.

\"Hewan ternak yang direkomendasikan adalah jenis ayam kampung, itik maupun bebek. Kami akan terus melakukan pemantauan agar perkembangan ternak bisa dipertanggungjawabkan,\" ujar Elli.

Meski demikian, Eli menuturkan, pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis mengenai berapa anggaran yang harus digelontorkan untuk pengadaan hewan ternak. \"Sampai saat ini, kami masih menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat melalui tim dari Provinsi Bengkulu,\" bebernya.

Secara keseluruhan, Eli mengungakpan, terdapat 4 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan mendapatkan dana bantuan KRPL. Yakni Desa Jayakarta dan Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat, Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi dan Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa. \"Setiap desa penerima akan mendapatkan bantuan Rp 50 juta. Hingga saat ini, baru 50 persen dana yang sudah disalurkan. Sedangkan, sisanya masih menunggu instruksi KRPL,\" tutupnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: