IRT Penadah Laptop ke Rutan

IRT Penadah Laptop ke Rutan

\"penadah KOTA  MANNA, BE – Tersangka penadah laptop curian berinisial Ds (34), warga Jalan Sersan M Thaha, Ketapang  Besar, Pasar Manna akhirnya ditahan penyidik Polres BS. Hanya saja, karena di Mapolres BS tidak ada sel tahanan khusus perempuan, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Manna.

Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Citra Akbar ST SIK ketika dikonfirnmasi membenarkan kalau Ds sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka penadahan barang hasil curian. \"Ds sudah kita tetapkan tersangka pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil curian. Saat ini dia kami titipkan ke Rutan,” ujar Kasat Reskrim.

Dikatakannya, ditetapkannya Ds sebagai tersangka berdasarkan dari hasil keterangan In. Menurut pengakuan In jika dia sudah menyampaikan kepada Ds jika laptop yang digadaikannya kepada Ds itu hasil curian. Namun Ds tidak mempermasalahkannya, dia kemudian membayar gadai itu seharga Rp 200 ribu. ”Ds kami tetapkan sebagai tersangka, karena In yang merupakan pelaku pencurian 18 TKP menjelaskan kalau barang itu hasil curian tapi DS tetap membelinya,” ucapnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: