Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Dua Pengedar Sabu Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kemarin (13/7), kembali berhasil membekuk dua terduga pelaku yang memperjual belikan narkoba jenis sabu seberat 2 gram. Berinisial JK, warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara dan AC, warga Kelurahan Pintu Batu, Kota Bengkulu. Dalam bertransaksi narkoba itu keduanya menggunakan sistem peta.

Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH melalui Kasubbid Penmas, Kompol H Mulyadi yang didampingi Kasubdit II, Kompol Milian Aziz mengatakan, Bengkulu masih menjadi ladang bagi para bandar dan pengedar dalam memperjual belikan barang haram tersebut.

“Ya, memang ada dua orang pelaku yang kita amankan. Semuanya kita tangkap diwilayah Kota Bengkulu, selain itu di Bengkulu baik pembeli dan pemesan masih sangat tinggi sehingga Bengkulu masih jadi sasaran masuknya narkoba jenis apapun itu dan ini masih jadi pekerjaan rumah kita,” ucap Kasubbid Penmas, Kompol H Mulyadi didampingi Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Milian Aziz kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/7).

Dijelaskan Mulyadi, modus para pelaku dalam mengedarkan narkoba jenis sabu ini melalui sebuah peta, yang mana nantinya pembeli akan mencari titik lokasi sabu tersebut diletakkan. \"Sebenarnya modus seperti ini sudah biasa dilakukan para pengedar, oleh sebab itulah kita dengan mudah bisa membekuk kedua tersangka ini,\" ucapnya.

Sementara itu, dijelaskan Kasubdit II, Kompol Milian Aziz, kedua orang ini diketahui mengambil barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial J yang sekarang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui bandar dan pengedar lainnya dalam kasus ini selain J,\" jelasnya.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kronologis penangkapan itu berawal dari, adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan dari informasi tersebutlah tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan menangkap para pelaku.

Pada saat penangkapan pelaku memang sempat mengelak, namun setelah anggota melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku,keduanya tidak bisa lagi mengelak lantaran ditemukan 2 gram sabu yang dibungkus dengan plastik bening tangan mereka. Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke Mapolda Bengkulu untuk diperiksa secara intensif.

“Seperti biasa, sekarang kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan, kita masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau kawanan dari para pelaku ini nantinya,” tutupnya.

Untuk diketahui, akibat perbuatnnya kedua pelaku ini dikenakan pasal 114  ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup sampai hukuman mati. Sedangkan untuk pelaku berinisial J masih DPO dan masih dalam pengejaran Ditresnarkoba Polda Bengkulu.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: