KJPP Telusuri Harga Lahan TPA
PONDOK KUBANG BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Mempercepat pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Dinas Kawasan Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung besaran harga yang layak untuk membayar ganti rugi lahan tersebut.
\"Saat ini, tim KJPP sudah terjun ke lokasi dan masih dalam proses penilaian harga tanah,\" ungkap Kepala DPRKPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs Hendri Donal SH MH, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Donal, wilayah yang tepat untuk dijadikan sebagai TPA berlokasi di Desa Batu Raja, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. \"Dari hasil penjajakan di sejumlah lokasi, kami akhirnya memilih Desa Batu Raja sebagai kawasan yang tepat untuk dijadikan TPA,\" kata Hendri Donal.
Sesuai dengan ketentuan, mantan Asisten I Setda Pemkab Benteng ini menjelaskan bahwa lahan TPA untuk setiap Kabupaten Bengkulu Tengah paling tidak memiliki luas sekitar 3 hektare (Ha). Sedangkan untuk tingkat Provinsi, lahan yang layak adalah minimal 10 hektare.
\"Lahan yang sedang kita siapkan memiliki luas 3,6 hektare. Diharapkan pembangunan TPA bisa terealisasi pada tahun 2018 ini. Yang jelas, Pemda Bengkulu Tengah hanya memiliki tupoksi untuk membebaskan lahan. Sedangkan untuk pembangunan alat pengolah sampah, itu berasal dari Pemerintah Pusat,\" tutur Hendri Donal.
Setelah pengadaan tanah selesai, Hendri Donal mengharapkan agar Pemda Benteng kembali menganggarkan dana untuk pengadaan alat pengolah sampah. Sehingga sampah masyarakat tidak menumpuk pada tempat pembuangan sampah (TPS) di sejumlah lokasi pada tepi jalan lintas Kota Bengkulu-Kabupaten Kepahiang. \"Setelah ada TPA, semua sampah semestinya tak ada lagi yang dibuang di tepi jalan. Selain merusak keindahan, bau tak sedap juga membuat masyarakat resah,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: