Paslon 1 dan 2 Diberi Catatan Hasil Audit Dana Kampanye
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, kemarin (11/7). Dari audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan adanya ketidakpatuhan dari paslon nomor 1 David-Bakhsir dan nomor 2 ESD-AZA.
\"Setelah kita lihat memang ada beberapa catatan untuk paslon nomor 1 dan nomor 2 terkait pengelolaan dana kampanye. Oleh sebab itu, hari ini kita sampaikan kepada tim paslonnya untuk segera ditindaklanjuti,\" kata Komisioner KPU Kota Divisi SDM, Hukum dan Pengawasan, Martawansyah.
Dalam laporan hasil audit tersebut, disebutkan untuk dana kampanye paslon nomor 1 David-Bakhsir tidak tercatat penerimaan sumbangan dana kampanye, sedangkan pada Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) terdapat sumbangan berupa barang senilai Rp 65 juta yang berasal dari Ir P Yudono dan Ermandes.
Selain itu, pada formulir aktifitas pengeluaran dana kampanye terdapat 2 transaksi pengeluaran untuk pembelian APK sebesar Rp 2,5 juta, namun tidak dicatat sebagai penerimaan sumbangan. Kemudian, pada LPSDK terdapat sumbangan atas nama Ernandes sebesar Rp 15 juta berupa air mineral, namun pada bukti pengeluaran tercatat sebagai sound dan panggung.
Sedangkan untuk paslon nomor 2, ESD-AZA juga ditemukan ketidakpatuhan seperti tentang cakupan laporan surat pernyataan penyumbang tidak sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2017. Sumbangan dari badan hukum dan pihak lain, wajib dicatat dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye.
Sementara untuk Paslon nomor 3, Helmi-Dedy dan nomor 4 Linda-Mirza dinyatakan seluruh material terkait dana kampanye telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU nomo 5 tahun 2017.
\"PKPU nomor 5 itu fokus pada jumlah sumbangan, karena ada batasannya seperti partai politik Rp 750 juta, sumbangan pihak lain Rp 75 juta dan sumbangan kelompok atau badan hukum swasta Rp 750 juta. Kalau melebihi harus dikembalikan ke kas negara 14 hari setelah masa kampanye,\" ungkap Martawansyah.
Meski ada beberapa catatan terkait ketidakpatuhan, namun secara keseluruhan berdasarkan hasil audit KAP, semuanya sudah sesuai dengan kriteria yang berlaku. \"Untuk selanjutnya, hasil audit ini akan kami masukkan ke website KPU agar bisa diakses oleh masyarakat untuk mengetahui seperti apa hasil audit dana kampanye paslon ini,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: