Parpol Harus Tindaklanjuti LHP BPK 

Parpol Harus Tindaklanjuti LHP BPK 

TAIS KABUPATEN SELUMA, Bengkulu Ekspress- Sebelum anggaran bantuan untuk partai politik (parpol) 2018 dikucurkan. Partai Politik yang ada di Seluma harus menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Bagi parpol yang tidak menindak lanjuti akan LHP BPK, maka dana bantuannya terancam tidak bisa di kucurkan kerekening parpol.
\'\'Temuan tersebut harus ditindak lanjuti, termasuk untuk melengkapinya,” tegas Kepala Kesbangpol Drs Khairi Sustam MSi didampingi Kabid Bina Ideologi Wawasan dan Kebangsaan H Joko Tabes MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (10/7).
Sebaliknya bagi parpol yang tidak mendapatkan catatan BPK dalam penggunaan anggarannya dan bagi yang sudah menindaklanjuti temuan BPK itu, maka Kesbagpol akan mengucurkan dana bantuannya ke rekening parpol bersangkutan. Tentunya bagi yang telah melengkapi syarat dan memiliki kepengurusan parpol yang lengkap serta memiliki SK kepengurusannya.
Joko Tabes menambahkan, untuk wacana kenaikan dana bantuan parpol belum tentu bisa terealisasi. Pasalnya, berdasarkan PP No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 5 tentang dana bantuan parpol sudah dijelaskan. Dana bantuan parpol kabupaten dan kota dihitung Rp 1.500 setiap satu suara. Artinya turun dari tahun 2017.
Kemudian bagi kabupaten kota yang anggarannya melebihi dari Rp 1.500 setiap satu suara maka besarannya bisa disamakan seperti 2017. Jikapun memkasakan kenaikan maka masing-masing parpol harus menyampaikan usulan ke Bupati dan akan kembali diusulkan ke Provinsi Bengkulu. Selanjutnya dilakukan evaluasi serta terakhir ke Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuannya.
\'\'Jika memang memaksakan kenaikan maka dipastikan memakan waktu lama. Hanya saja, untuk saat ini SK dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian dana parpol tahun 2018 ini sudah di rancang. SK sudah selesai tinggal pengajuan ke bupati saja lagi,”sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: