Tujuh Warga Gangguan Jiwa

Tujuh Warga Gangguan Jiwa

TAIS KABUPATEN SELUMA, Bengkulu Ekspress-  Hingga Juli 2018, tercatat ada 7 orang warga mengalami gangguan kejiwaan. Jumlah ini berdasarkan laporan keluarga dan warga Seluma ke dinas Sosial kabupaten Seluma. Dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini, jumlah penderita gangguan jiwa di daerah ini mengalami pengurangan.
“Ini data yang tercatat dan sudah ditindaklanjuti dengan pendampingan pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu, setelah dilaporkan warga dan keluarga,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sososial kabupaten Seluma Ir Titik Sumila melalui Kasi Rehabilitasi Sosial Sri Yenni MM kepada Bengkulu Ekspress.
Jumlah penderita gangguan jiwa di Seluma mengalami penurunan secara drastis dari tahun ketahun. Dari pendataan PMKS tahun 2015 lalu tercatat sebanyak 361 orang. Ironisnya yang bisa didampingi dan bersedia untuk dibawa ke RSJKO Soeprapto Bengkulu hanya 9 orang saja. Pada 2016 tercatat ada sebanyak 16 orang, 2017 sebanyak 13 orang dan tahun 2018 tercatat sebanyak 7 orang. Penanganan yang dilakukan dinas melakukan pendampingan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan ini dengan membawa mereka ke RSJKO Soeprapto Bengkulu untuk menjalani pengobatan. “Sebagian besar pengobatan yang dilakukan di RSJKO mengalami perkembangan yang bagus terbukti bisa sembuh,” ujarnya.
Sri menyayangkan, setelah penderita gangguan jiwa sembuh dan diperbolehkan pulang. Penderita tidak mendapatkan perhatian khusus dari keluarga, justru dilepaskan saja seperti biasa. Penderita tersebut tidak bisa mengontrol minum obatnya. Akibatnya yang bersangkutan kembali mengalami gangguan jiwa.
“Perhatian keluarga terhadap penderita gangguan jiwa yang sudah pulang harus diberikan. Dari pola hidup dan wajib mengkonsumsi obat rutin,” imbuhnya.
Sri me ngingatkan keluarga yang memiliki anggota keluarga mengalami gangguan jiwa jangan memasungnya. Melainkan bisa melapor ke Dinas Sosial untuk dilakukan penindakan.  “Gangguan jiwa tidak boleh dipasung dan harus dilaporkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan tindakan pengobatan untuk di bawa ke RSJKO,” harapnya.
Diharapkan, seluruh kades dan masyarakat Seluma, yang mendapati keluarga atau warga desa yang mengalami gangguan jiwa untuk segera melaporkan agar bisa dibawa untuk diobati ke RSJKO Bengkulu, agar bisa sembuh kembali. “Pihak keluraga juga harus berperan penting untuk kesembuhan warga gangguan jiwa, bukannya dipisahkan ataupun dikucilkan,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: