Tetapkan Helmi-Dedy Pemenang KPU Jadwalkan Pleno 24 Juli

Tetapkan Helmi-Dedy Pemenang KPU Jadwalkan Pleno 24 Juli

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan mempersiapkan pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Helmi-Dedy pada tanggal 24 Juli mendatang. Hal ini setelah mendapat kepastian bahwa tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Linda-Mirza membatalkan rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

\"Bagi KPU rapat pleno penetapan paslon terpilih berdasarkan tahapan dan jadwalnya, akan dilaksanakan setelah MK mencantumkan permohonan perselisihanahasil pemilihan itu dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), sekitar tanggal 23 Juli. Setelah itu baru ddiberikan waktu 3 hari bagi KPU kota untuk melakukan pleno penetapan, sekitar tanggal 24,25 dan 26 Juli,\" ujar komisioner KPU, Deby Harianto SSos kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/7).

Setelah dilakukan pleno penetapan paslon terpilih ini, maka melalui berita acara serta seluruh berkas penting lainnya akan dikirimkan ke KPU RI, untuk dilakukan pengajuan pelantikan. Diketahui, rencana pelantikan akan dilakukan pada awal Oktober 2018 mendatang oleh Presiden Joko Widodo secara serentak dengan kepala daerah terpilih lainnya dalam pilkada 27 Juni lalu. \"Untuk pelantikan sudah ada mekanisme yang berlaku bahwa KPU setelah melakukan pleno penetapan paslon terpilih Pilwakot 2018, nanti kami sampaikan ke DPRD kota untuk dasar pengajuan ke pusat. Setelah itu, jadwal pelantikan akan ditentukan oleh pemerintah pusat,\" ungkapnya.

Ditambahkan, Ketua KPU kota, Zaini SAg, pihaknya memastikan untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih itu secepatnya. Dan setelah diserahkan hasil penetapan ini ke KPU RI, maka berakhir sudah seluruh tahapan Pilwakot 2018 yang dikerjakan oleh KPU kota. \"Kita menunggu registrasi yang dikeluarkan dari MK, kalau memang tanggal 23 nanti MK sudah menyerahkan keputusan maka kemungkinan tanggal 24 langsung kita plenokan paslon terpilih ini,\" imbuh Zaini.

Untuk diketahui, jika tim kuasa hukum Linda-Mirza jadi untuk mengajukan gugatan ke MK, maka proses pleno penetapan dan pelantikan Helmi-Dedy secara otomatis akan diundur, karena jika gugatan tersebut diproses oleh MK maka membutuhkan waktu yang tidak ditentukan sampai akhirnya MK mengeluarkan keputusan.

Sedangkan, pada hari Senin tanggal 9 Juli, merupakan batas akhir (Deadline) bagi tim Linda-Mirza untuk menyampaikan gugatan ke MK. Namun, tim Linda-Mirza justru membuat keputusan yang mengejutkan, yakni memilih untuk membatalkan gugatan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua tim kuasa hukum, Jeki Harianto saat menggelar konferensi pers pada Senin malam (9/7).

\"Setelah melakukan rapat internal dan mempertimbangkan beberapa hal lainnya, kami mengambil keputusan untuk tidak mengajukan sengketa di MK,\" ujar Jeki yang didampingi Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu, Antonio Imanda serta beberapa tim pemenangan.

Pembatalan ini atas dasar keinginan Calon Walikota, Ir Patriana Sosialinda untuk lebih memilih legowo, dan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu. Dibanding memperpanjang persoalan melalui sengketa ke MK. \"Dengan jiwa ksatria, paslon kami telah memutuskan untuk tidak melanjutkan sejumlah temuan dan bersengketa ke Mahkamah Konstitusi,\" sambung Antonio.

Sementara itu, Juru Bicara Paslon Linda-Mirza, Zulkarnain Kaka Jodho, menyampaikan terima kasih kepada KPU, Panwaslih, serta aparat kepolisian atas terselenggaranya tahapan Pilwakot 2018 ini dengan lancar. \"Kami mendoakan yang terbaik untuk kemajuan dan kemakmuran warga Kota Bengkulu tercinta. Atas nama Patriana Sosia Linda dan Mirza, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan yang sudah bekerja keras hingga detik terakhir,\" tambah Kaka Jodo.

Sementara itu, tim kuasa hukum paslon terpilih Helmi-Dedy, Agustam Rahman sangat menghormati keputusan Linda-Mirza untuk pembatalan sengketa tersebut. Dan pihaknya juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada paslon lain secara David-Bakhsir dan ESD-AZA yang juga sudah legowo untuk menerima hasil Pilwakot 2018 ini.

\" Kami tim Hukum HD sepehuhnya menghargai dan menghormati keputusan paslon nomor 4 tersebut sebagaimana kami juga menghormati dan menghargai sikap legowo paslon nomor 1 dan 2. Dan kami akan terus mengawal tahapan berikutnya sampai pelantikan Walikota terpilih,\" tutur Agustam. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: