Daftar Caleg Sementara Tak Dapat Diubah

Daftar Caleg Sementara Tak Dapat Diubah

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Belum adanya partai politik (Parpol) yang mendaftarkan calon anggota legislatif (Caleg) 2019, dikarenakan ketidak hati-hatian para pengurus parpol. Supaya tidak melakukan kesalahan dalam menempatkan kandidat untuk pertarungan 17 April 2019 di Kabupaten Kepahiang. Sebab, aturan baru KPU menyatakan Daftar Caleg Sementara (DCS) jika sudah diterima dan kemudian KPU nyatakan lengkap maka nama-nama yang tertera tidak dapat diubah.

\"Prosesnya nanti partai mendaftarkan itu mendapat Berita Acara (BA) pendaftaran. Setelah diverifikasi tentunya sudah lengkap maka mendapat TT (tanda terima). Maka berkasnya akan diterima oleh KPU, hingga tuntas masa pendaftaran 17 Juli mendatang maka berkas itu yang diterima. Lewat dari tanggal itu maka komposisinya tidak bisa diubah,\" tegas Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok Senin (9/7).

Menurutnya, masa perbaikan yang diberikan KPU hanyalah melakukan perbaikan pada data administrasi bukan nama-nama caleg yang terdaftar.  \"Bisa diganti orangnya dengan catatan, nama tertera itu meninggal dunia, maka pengurus partai dapat menggantinya, \" terang Ikrok.

Komisioner lainnya, Supran Efendi mengatakan, perubahan nama caleg dapat dilakukan di masa pendafraran caleg sementara. Jika sudah habis waktu pendaftaran tidak dapat melakukan pengurangan ataupun penambahan. \"Kecuali komposisi kuota perempuan yang belum terpenuhi, kalau itu masih bisa dilakukan perubahan, \" katanya.

Karena ketatnya peraturan KPU tersebut membuat pengurus parpol berhati-hati untuk tidak cepat menyerahkan berkas daftar caleg untuk empat daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang.

\"Kemungkinan karena PKPU no 20 ini sangat ketat jadi parpol tidak mau ada kekeliruan dalam mendaftar, jadi mereka masih menunggu untuk menyiapkan berkas secara lengkap, \" kata Ikrok. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: