Calon PNS Dan Polisi Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Seorang terduga Calon penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekaligus Calon penerimaan polisi berhasil diamankan Polda Bengkulu. Tersangka berinisial EC (35) PNS, warga Jalan Ir Rustandi, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. EC ditangkap di kawasan Desa Sanden Kecamatan Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Kamneg AKBP Khaerudin mengatakan, selain terlibat kasus penipuan CPNS, EC juga terlibat dugaan kasus penipuan proyek, dan kasus penipuan bisa meloloskan seseorang menjadi Bintara Polri.
\"Tersangka ini sudah banyak korbannya. Bahkan mencapai puluhan orang. Untuk Subdit kita saja Subdit Kamneg ada tiga laporan dengan 3 korban dan di Subdit Harda Bangtah Reskrimum Polda Bengkulu ada satu laporan,\" terang Khaerudin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/7).
Saat ini laporan terhadap EC pun juga ada di Polres Bengkulu. EC terlibat kasus penipuan bisa meloloskan seseorang menjadi Bintara Polri, dalam kasus ini korbannya yakni bernama Sayuti warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Sejauh ini, penyidik Polda Bengkulu, masih mendalami dan memeriksa tersangka EC guna mencariu tahu siapa saja yang turut terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukannya. Setelah proses pemeriksaan di Polda Bengkulu selesai, Polda Bengkulu menyerahkan EC ke Polres Bengkulu untuk proses lebih lanjut. Karena di Polres ada 8 laporan.
\"Kita periksa tersangka EC secara mendalam, karena dugaan kita ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,\" ucapnya.
Khaerudin membeberkan, EC tercatat sebagai PNS aktif di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Meski begitu penyidikan terhadap EC dipastikan tidak akan terhambat. \"Tidak ada hubungan mau PNS atau tidak, yang jelas EC terbukti terlibat kasus penipuan dan proses hukum harus terus dilakukan,\" tutupnya.
Berdasarkan data berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, EC terlibat dalam kasus penipuan CPNS dan proyek pengadaan Laptop senilai Rp 1,8 miliar, diketahui baru-baru ini EC juga terlibat dalam kasus penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS dan bintara Polri. Dalam aksi itu EC berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: