Jaminan Perlindungan dari Asuransi Takaful

Jaminan Perlindungan dari Asuransi Takaful

\"TakafulBENGKULU,BE- Musibah bisa saja menimpa seseorang kapan saja. Akibatnya kerugian harta benda akan dialami seseorang begitu mengalami musibah itu. Saat ini masyarkat Bengkulu tidak perlu khawatir karena PT Asuransi Takaful Umum memberikan asuransi bagi anda yang mengalami musibah .\"Kami siap membantu mengganti kerugian yang dialami nasabah dengan sistem syariah,\" ujar Manager Marketing Takaful Umum, Bengkulu Martanto.

Jenis musibah yang mereka santuni yang disebabkan antara lain kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, peledakan sambaran petir dan asap. Besaran premi yang dibayarkan nasabah kepada Takaful cukup ringan yaitu 0,58/mil dari nilai objek yang di asuransikan dan pembayarannya hanya dilakukan satu kali dalam satu tahunnya.\"Penggantian kita 100 persen nilai kerugian yang dialami nasabah,\" jelasnya.

Ada beberapa keuntungan yang akan didapat nasabah dan berbeda dari asuransi lainnya. Nasabah akan mendapatkan uang kembali sebesar 2,5 sampai 5 persen dari premi yang diberikan kepada Takaful. Itu merupakan nilai bagi hasil yang akan didapat.

Nilai bagi hasil tersebut bisa ditambahkan ke premi nasabah pada tahun selanjutnya. Jika nasabah tidak mau mengambilnya pihak takaful akan memberikannya kepada pihak ketika yang berupa yayasan sosial.\"Adanya bagi hasil tersebut karena kita menggunakan sistem syariah. di Kota Bengkulu pihak ketiga yang mendapat bantuan dari bagi hasil nasabah adalah Pesantren Darussalam,\" ungkap Martanto.

Dengan asuransi ini, nasabah sudah masuk dalam akad saling tolong menolong. Saat ada nasabah yang mengalami musibah maka premi dari nasabah lainnya yang akan membatu. Untuk provinsi Bengkulu,  dalam satu tahunnya nasabah yang tergabung dalam asuransi ini mencapai 700 sampai 800 orang. dan klaim selama tahun 2012 lalu hanya satu yaitu kebakaran yang terjadi di Pasar Manna.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: