Penurunan Pajak Perkuat Industri Lokal
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang semula sebesar 9 % turun menjadi 7%, pemerintah juga telah menurunkan pajak UMKM yang semula 1 % menjjadi 0,5 %. Penurunan bunga KUR dan pajak UMKM dilakukan pemerintah agar pelaku UMKM dapat memperkuat pengembangan industri lokal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Muslih Z SH MSi mengaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, aturan penurunan tarif Pph final bagi para pelaku UMKM mulai diberlakukan 1 Juli 2018. Aturan itu bertujuan agar usaha mikro dapat berkembang menjadi usaha kecil dan kemudian beralih ke usaha menengah. Hingga akhirnya mampu menuju usaha besar.
\"UMKM telah menyumbang terhadap PDB hingga 60,34 persen. Untuk itu, UMKM harus naik kelas. Tidak boleh hanya bertahan di usaha kecil saja. Levelnya harus naik seperti di sejumlah negara tetangga,\" kata Muslih, kemarin (8/7).
Dalam peraturan itu, Pajak Penghasilan PPh) yang semula 1%, diturunkan jadi 0,5%. Selain itu, bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang semula sebesar 22% diturunkan menjadi 9%. Pada tahun ini juga akan diturunkan lagi menjadi 7%. Penurunan ini guna mengatasi berbagai permasalahan. Berdasarkan riset world bank, terdapat beberapa aspek seperti tidak memiliki akses pembiayaan, tidak memiliki akses dan peluang usaha, dan kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM. Terakhir mengenai regulasi dan birokrasi.
\"Untuk itu perlu disentuh masalah pembiayaannya. Selama ini terdapat berbagai macam program diantaranya kredit UMi dan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang telah berjalan,\" kata Muslih.
Beberapa program yang telah berjalan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengembangan industri lokal yang ada di Bengkulu. Selama ini, industri lokal di Bengkulu masih terkendala oleh dua hal, yaitu modal dan pasar. \"Untuk itu, dominasi dan potensi besar pada UMKM saat ini sangat butuh untuk diperkuat dan ditingkatkan agar mampu memperkuat pengembangan industri lokal di Bengkulu,\" tukasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Erna Sulistyowati meminta debitur KUR tetap mempertahankan kepatuhan dalam membayar angsurannya. Selama ini, ketidakpatuhan pajak dikarenakan ketidaktahuan dan kurangnya informasi. Oleh karena itu, sangat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pajak dan pembukuan kepada pelaku UMKM. \"Kebanyakan dari mereka lebih karena ketidaksengajaan. Terutama pada business development services, mereka membutuhkan sosialisasi mengenai bagaimana membuat pembukuan yang benar dan sebagainya,\" tukasnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: