Jaksa Bidik Konsultan Pengawas

Jaksa Bidik Konsultan Pengawas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Ada fakta baru terungkap dari kasus perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lapen di Pulau Enggano. Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, membidik konsultan pengawas proyek tersebut. Adi Nuryadin Sucipto SH MH, selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mengungkapkan, tim konsultan pengawas dalam proyek tersebut berpotensi jadi tersangka. Hal itu sesuai dengan fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwa beberapa orang tim konsultan pengawas pekerjaan itu, diduga ikut menikmati uang hasil dari korupsi pekerjaan jalan tersebut.

“Ini sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan itu, tidak melaksanakan tugasnya mengawasi pekerjaan itu hingga 100 persen,” ucap Adi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/7).

Masih diungkapkan Adi, berdasarkan fakta tersebut, penyidik segera akan mendiskusikan terlebih dahulu ditingkat pimpinan. Guna untuk menggali sejauh mana keterlibatan tim kosultan pengawasn dalam pekerjaan tersebut.  Dari keterangan para terdakwa saat diperiksa dimuka persidangan, beberapa nama konsultan pengawas ada yang muncul dan juga ada yang ikut menerima aliran dana uang dari terdakwa Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur Utama (Dirut) PT Gamely Alam Sakti Karisma (Gasak) yang selaku mengerjakan proyek pembangunan Jalan lapisan penitrasi di Desa Banjar Sari, Malakoni, Kahyu Apuh, Kecamatan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2016 tersebut.

Masih dijelaskan Adi, kalau konsultan pengawas dalam pekerjaan itu bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka proyek pembangunan jalan ini tidak terjadi kesalahan. Tugas utama mereka sebagai konsultan pengawas, jika melihat pekerjaan dalam proyek itu tidak sesuai dengan kontrak misalkan terjadi kekurangan volume dan lain sebagainya seharusnya mereka (konsultan pengawas) yang bisa berhubungan langsung menyampaikan hal itu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut.

“Kita mendalami keterlibatan konsultan pengawas dalam pekerjaan ini. Cara melakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang jelas untuk konsultan pengawas dalam pekerjaan ini masih kita dalami, mulai dari melakukan pengumpulan data dan keterangan,” ucap Adi

Untuk diketahui, sekarang ini enam orang terdakwa dalam perkara ini hingga saat ini masih dalam proses persidangan, mereka yakni, Elfina Rofida selaku Direktur Utama PT Gamely Alam Sakti Kharisma, Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma, Tamimi Lani selaku PPTK sekaligus ketua Pokja, Syamsul Bahri selaku KPA, Muja Asman, dan Syaifudin Firman. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: