Polda Telusuri Izin Bumi Minag Pertiwi

Polda Telusuri Izin  Bumi Minag Pertiwi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah yang diduga dilakukan Bumi Minag Pertiwi Cabang Bengkulu, masih didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Dalam menangani kasus ini, penyidik menelusuri perizinan Bumi Minag Pertiwi yang ada di Bengkulu.

Pasalnya, ternyata Bumi Minag Pertiwi  Bengkulu belum terdaftar di Kementerian Agama Provinsi Bengkulu maupun Kementrian agama  Kota Bengkulu. Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Kamneg Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hairudin kepada Bengkulu Ekspress Jumat (6/7) menuturkan,

\'\'Keterangan dari pelapor masih kita dalami. Untuk melacak perizinan Bumi Minag Pertiwi  cabang Bengkulu penyidik bakal berkoordinasi dengan Bumi Minag Pertiwi  pusat yang ada di Sumatera Barat. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menanyakan seperti apa masalah izin Bumi Minag Pertiwi  cabang Bengkulu tersebut. Karena ada dugaan Bumi Minag Pertiwi Cabang Bengkulu tidak terdaftar di Kementrian agama  Kota atau Provinsi Bengkulu.\'\'

Polda juga mendapatkan informasi bukan hanya di Bengkulu saja Bumi Minag Pertiwi bermasalah. Diduga kuat Bumi Minag Pertiwi pusat yang ada di Sumbar juga bermasalah. Karena tidak bisa memberangkatkan calon jemaah umrah. Bahkan ada informasi menyebutkan pada April 2018, Bumi Minag Pertiwi  Sumbar sempat menelantarkan 1.325 calon jemaah umroh asal Provinsi Sumbar, Jambi dan Riau.

Tidak heran jika penyidik Polda Bengkulu akan menelusuri dan mencari bukti yang terkait dengan Bumi Minag Pertiwi . Selain itu, penyidik juga akan mencari saksi sekaligus mendata jumlah korban yang sudah tertipu Bumi Mina Pertiwi .

\"Kita akan telusuri, mulai dari perizinan sampai jumlah korban di Provinsi Bengkulu,\" pungkas AKBP Hairudin.

Seperti diketahui sebelumnya, enam orang yang mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Selasa (3/7) adalah Elvi, Nunung, Kamila, Meli Iswanti dan Slamet Raharjo. Masing-masing calon jemaah tersebut telah menyetir uang sejak bulan Maret 2018 Rp 23,5 juta dan 22 juta. Ketika itu, pengelola Bumi Minag Pertiwi berjanji memberangkatkan mereka pada April 2018. Hanya saja, janji untuk memberangkatkan tersebut tidak ditepati meski sudah ada yang membayar tambahan uang. Tidak heran jika jemaah kesal dan melapor ke Polda Bengkulu. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: