Prestasi, Sebulan Polisi Ringkus 31 Tsk Narkoba
GADING CEMPAKA, BE - Diawal tahun 2013 ini Polda Bengkulu, khususnya Dit Narkoba membukukan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu sebulan terakhir Polda dan jajaran Polres dan Polsek-Polsek tercatat telah berhasil meringkus sekitar 31 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Bila jumlah ini di rata-ratakan, artinya setiap hari, ada 1 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap polisi.
Terkait tingginya intensitas penangkapan pelaku narkoba ini, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs AJ Benny Mokalu SH melalui Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Tono SH mengatakan, banyaknya penangkapan ini sebagai bentuk konsistensi korps seragam cokelat ini perang terhadap narkoba. Penangkapan ini dapat dilakukan berkat didukung anggaran yang cukup, untuk melaksanakan setiap operasi.
\"Dalam melakukan penangkapan, kita membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari anggaran untuk memancing, anggaran undercover, anggaran untuk saksi, informan dan lain-lain,\" katanya.
Apabila anggaran terbatas, lanjutnya, gerak dari informan dan anggota mengalami penurunan yang signifikan. Budi Tono meyakinkan, penangkapan pelaku narkoba diwilayah hukum Polda Bengkulu selalu mencapai target. \"Setiap satuan unit kan memiliki target. Dari data yang kami miliki, penangkapan tersangka narkoba yang kita lakukan cenderung selalu melebihi target hingga 300 persen,\" tukasnya.
Lebih jauh Budi menyampaikan, ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka mengacu pada pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut dinyatakan, barang siapa yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I, merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga para tersangka yang tertangkap terancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
\"Peran serta masyarakat sangat kami butukan, dalam perang terhadap narkoba ini. Setiap mengetahui adanya transaksi atau ada aktifitas yang dicurigai terkait dengan narkoba, berikan informasinya kepada kami. Keamanan dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,\" urainya.
Berikut rincian hasil penangkapan Polisi di Bengkulu. Untuk Polda Bengkulu berhasil meringkus tersangka IW (32) alias Walet, IG (28), ET (22), DE (26), NI (25), AN (31), RI (21), EV (22), AW (21) Su (22), NH (27), PM (24), TI (18), FI alias Nyamuk (30), RA (22), YP (44) dan RK (17). Kemudian sebanyak 12 orang tersangka dari jajaran Polres Bengkulu dan 2 orang tersangka dari Polsek Gading Cempaka. Disamping meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sekitar 6 kilo ganja, puluhan gram sabu dan beberapa ekstasi.
Diantara para tersangka, ada yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidang lebih lanjut dan ada juga yang masih di ahan di Mapolda, Mapolres dan Mapolsek untuk pengembangan dan penyelidikan. (009) Daftar Pelaku Narkoba yang diringkus Polda Bengkulu 17 Tersangka Polres Bengkulu 12 Tersangka Polsek Gading Cempaka 2 Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: