SK Guru Bantu Daerah Diteken Bupati

SK Guru Bantu Daerah Diteken Bupati

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) meminta agar seluruh guru bantu daerah (GBD) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersabar menanti pembayaran gaji. Pasalnya, saat ini Dinas Dikpora Kabupaten Benteng tengah berupaya untuk menuntaskan surat keterangan (SK) GBD yang merupakan dasar hukum penyaluran gaji GBD tersebut

\"Saat ini, draf Surat Keterangan GBD sudah disampaikan ke Bagian Hukum Setda Benteng dan hanya tinggal ditandatangani oleh Bupati Benteng. Setelah SK diteken, pembayaran gaji ke rekening masing-masing GBD bisa langsung di proses,\"

ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dikpora Kabupaten Benteng, Saidirman SE MSi. Berbeda dengan honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang hanya mengantongi Surat Keterangan Kepala Dinas (Kadis), Saidirman menegaskan bahwa GBD akan mendapatkan Surat Keterangan  yang diteken langsung oleh Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para GTT dalam mengurus proses penyaluran dana sertifikasi khusus GBD yang anggarannya memang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

\"Sebagai syarat untuk menerima dana sertifikasi, setiap GTT harus memiliki Surat Keterangan  yang ditandatangani Bupati,\" pungkasnya. Dari hasil pendataan, Saidirman mengatakan bahwa terdapat sebanyak 12 orang GBD yang telah tercatat sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

\"Setelah mendapatkan Surat Keterangan  Bupati, GTT lain juga bisa mengajukan usulan. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan GTT agar dapat mendapatkan tambahan penghasilan dari dana pusat,\" tandasnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai adanya pengurangan besaran gaji perbulan, Saidirman menegaskan bahwa hal itu terpaksa dilakukan karena mengimbangi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2018 yang saat ini juga mengalami penurunan.

\"Penurunan dana APBD juga berimbas pada alokasi anggaran untuk gaji GBD. Sebab itulah, gaji GBD sedikit mengalami pengurangan. Jika pada tahun 2017 lalu ditetapkan sebesar Rp 725 ribu perbulan, maka pada tahun 2018 ini sedikit menurun menjadi Rp 700 ribu perbulan,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: