Anggota BPD Harus Berkompeten

Anggota BPD Harus Berkompeten

 

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- DPRD Bengkulu Utara (BU) mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi seluruh anggota BPD. Dasarnya, yakni melalui telah disahkannya Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

‘’Diklat atau dalam bentuk lain, untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan anggota BPD sangat penting. Maka, pemerintah daerah harus memperhatikan peningkatan dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi anggota BPD,’’ ujar salah seorang anggota DPRD BU, Eva Eliani SIP.

Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi Golkar ini menambahkan BPD harus mampu menjalankan tupoksi serta tanggungjawabnya dengan baik. Karena, kinerja kepala desa (kades) perlu diawasi, terutama dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD). ‘’BPD ini fungsinya sama seperti legislatif. Bahkan, anggota BPD harus lebih dekat dengan masyarakat, karena ruang lingkupnya hanya dalam 1 desa. Maka, seharusnya dapat lebih fokus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,’’ ungkapnya.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat dalam memilih anggota BPD yang berkompeten dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Apalagi, pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk setempat. ‘’Calonkan orang yang tepat dan bisa menampung aspirasi masyarakat untuk menjadi anggota BPD,’’ terangnya.Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Supriyanto SSos menekankan agar Pemkab Bengkulu Utara melalui SKPD terkait dapat memperhatikan kesejahteraan untuk para anggota BPD. Tujuannya, agar BPD dapat menjalankan tupoksinya dengan baik.

‘’Dengan meningkatnya anggaran bagi BPD, akan timbul persaingan dalam pemilihan serta dapat menghasilkan anggota BPD berkompeten,’’ tuturnya.

Sebelumnya Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara , Arie Septia Adinata SE menyebutkan melalui Perda tentang BPD yang telah disahkan, agar semua pihak dapat saling membantu dalam pengawasan dan mengimplementasikannya.‘’Melalui Perda tentang BPD yang telah disahkan ini, maka dapat menambahkan landasan hukum bagi pemerintah daerah. Dalam mengimplementasikannya, tentu membutuhkan keterlibatan semua pihak,’’ pungkasnya.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: