Sidang Korupsi Proyek Irigadi Lebong Empat Saksi Sebut Proyek Belum Selesai

Sidang Korupsi Proyek Irigadi Lebong Empat Saksi Sebut Proyek Belum Selesai

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang dugaan korupsi kegiatan peningkatan daerah irigasi Air Pauh Hulu, Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong tahun 2015 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (4/7). Empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Suradi PNS Dinas PU Kabupaten Lebong selaku tim pengendali teknis, Edi Irham dan Wahyudi tim PHO serta Khairunisa PNS Dinas PU Kabupaten Lebong bagian pencairan anggaran.

Inti dari keterangan empat orang saksi tersebut menyebutkan jika proyek irigasi tersebut banyak terjadi pelanggaran, tidak heran jika proyek tersebut tidak selesai 100 persen. Berdasarkan kontrak, proyek selesai pada bulan Desember 2015, tetapi kenyataanya proyek irigasi sepanjang sekitar 30 kilometer tersebut belum 100 persen selesai. Terlebih lagi serah penandatanganan penyelesaian pekerjaan baru dilakukan bulan Agustus 2016.

\"Didalam kontrak proyek selesai bulan Desember 2015, tetapi kenyataanya pada bulan tersebut proyek belum 100 persen dikerjakan,\" jelas JPU Agustian SH MH.

Sekedar mengingatkan, Kejati Bengkulu menetapkan delapan tersangka bulan November 2017 lalu. Tersangka pada proyek tersebut adalah Ridwan Nurazi selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) tahun 2015, Budi Kurniadi selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) tahun 2016, Hamdani selaku pengawas lapangan, Joni Herlian selaku pengawas lapangan, Agus Afriansyah selaku PPTK dan Fahrul Razi selaku PHO. Kemudian Mashuri selaku kontrakror dan Tulus Sumedi selaku konsultan pengawas.

Proyek irigasi tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong dan menelan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong Rp 2.158.145.000. Kerugian negara pada proyek irigasi tersebut Rp 899 juta. Kemudian enam orang terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dengan total Rp 675 juta. Sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan diduga kuat bakal dibebankan kepada Mashuri dan Tulus Sumedi, karena keduanya belum mengembalikan uang tersebut.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: