KPU Urung Pindah Kantor

KPU Urung Pindah Kantor

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pindah kantor dan menempati bangunan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya batal. Hal itu dikarenakan bangunan yang merupakan bekas aula di belakang kantor Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut dinilai tidak layak pakai.

\"Dari pengecekan yang kami lakukan, bekas aula di belakang kantor DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Tengahsaat ini mengalami kerusakan parah. Dalam kondisi tersebut tidak bisa kami manfaatkan untuk melaksanakan aktivitas kantor,\" ungkap Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs Brotoseno.

Sesuai dengan rencana awal, kata Broto, rencana pemindahan kantor memang dilakukan setelah proses pelantikan Komisioner KPU periode 2018-2023 tuntas. Hal ini dikarenakan sejak Kabupaten Benteng berdiri dan sampai saat ini, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah masih memanfaatkan bangunan milik warga alias mengontrak.

\"Sebelumnya, kami memang sudah berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah. Akan tetapi, Pemda Benteng merekomendasikan aula yang sangat tidak represntatif untuk dimanfaatkan. Kerana itulah, kami terpaksa membatalkan pindah kantor dan tetap bertahan menyewa gedung milik warga di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat,\" tegasnya.

Selain tak representatif, Broto juga menjelaskan bahwa alasan pihaknya tetap bertahan dikarenakan Pemda Bengkulu Tengahmembebankan perbaikan kantor kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. \"Setelah dihitung-hitung, anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan bekas aula milik Pemda Bengkulu Tengah jauh lebih besar dari biaya sewa rumah warga selama 1 tahun. Selain itu, lokasi yang ditawarkan yakni di Desa Karang Tinggi juga sering mengalami pemadaman listrik. Kondisi juga dikhawatirkan akan menganggu aktivitas kami,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: