Pemerintah kabupaten Tunggu Pembahasan 6 Raperda

Pemerintah kabupaten Tunggu Pembahasan 6 Raperda

\"PemkabCURUP, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah menunggu pembahasan sejumlah Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) yang telah diusulkan ke DPRD Rejang Lebong. Dimana setidaknya ada 6 Raperda yang telah diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

\"Saat ini kita masih menunggu pembahasan 6 Raperda yang telah kita usulkan ke DPRD Rejang Lebong,\" terang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Max Pinal SH.

Menurut Max Pinal, 6 Raperda yang mereka tunggu pembahasan tersebut sudah cukup lama mereka usulkan. Namun hingga kemarin belum juga ada pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan DPRD Rejang Lebong. Pengusulan 6 Raperda tersebut sudah mereka lakukan sejak Bulan Februari 2018 lalu.

\"Kalau usulan sudah kita sampaikan sejak Bulan Februari lalu,\" tambahnya. Raperda yang mereka usulkan ke DPRD Rejang Lebong tersebut, baik bersifat perubahan, penggantian maupun pengusulan Perda baru. Untuk Raperda yang sifatnya perubahan yaitu Raperda perubahan kedua atas Perda Kabupaten Rejang Lebong nomor 27 tahun 2011, tentang retibusi pemakaian kekayaan daerah.

Dan satu lagi Perda pencabutan Perda Kabupaten Rejang Lebong nomor 3 tahun 2011, tentang retribusi izin gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Rejang Lebong nomor 5 tahun 2014.

Sedangkan untuk Raperda baru ada tiga yaitu Raperda manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Raperda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Serta Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kalau untuk Raperda pengganti hanya satu yaitu Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah,\" terang Max Pinal. Max Pinal berharap,dengan sudah lamanya usulan Raperda mereka sampaikan ke DPRD Rejang Lebong, Badan Pembentukan Perda DPRD Rejang Lebong segera melakukan pembahasan apakah Raperda yang mereka usulkan tersebut disetujui untuk dibahas atau tidaknya. Karena bila tak kunjung dibahas, ia khawatir tidak bisa selesai tahun 2018 ini.

Terlebih lagi beberapa Raperda yang yang mereka usulkan tersebut sifatnya penting seperti Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong. Raperda ini sangat penting karena untuk mendukung program Reforma Agraria yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Disisi lain, Max Pinal juga mengakui, selain sudah ada 6 Raperda yang mereka usulkan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengusulkan satu Raperda lagi yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana didalam Raperda tersebut diatur terkait dengan keolahragaan termasuk rencana Rejang Lebong sebagai tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2020 mendatang.

\"Untuk Raperda Penyelenggaraan Olahraga sudah dalam penyusunan draf, bahkan penyusunan drafnya hampir final,\" demikian Max Pinal. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: