Larangan Mobnas BBM Subsidi Tanpa Sanksi
BENGKULU, BE- Seluruh kendaraan dinas mulai 1 Februari 2013 ini, wajib menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Pelaksanaan dari Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan plat merah, sepeda motor dan mobil. Namun sayangnya belum ada sanksi bagi \"plat merah\" yang melanggar.
\'\'Dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 belum di atur bentuk sanksi,\" kata Asisten II Setda Pemprov Ir Nahsyah MT MM. Ia mengatakan, pemerintah provinsi belum menetapkan sanksi bagi pegawai yang masih menggunakan BBM subsidi. \"Sanksinya akan segera kita atur. Sedangkan pengawasan dilakukan Satpol PP dibantu pihak kepolisian,\" pungkasnya.
Nahsyah mengatakan, didalam aturan baru itu, penekanan penggunaan BBM non subsidi untuk seluruh jenis kendaraan dinas. Termasuk TNI dan Polri. Sedangkan kendaraan tambang dan perkebunan, sudah diterapkan karena aturan lama (Permen ESDM 12 tahun 2012) masih berlaku. Gubernur pada bulan November lalu pernah mengimbau pejabat eselon II di lingkungan Pemda Provinsi agar menggunakan BBM non subsidi. Sehingga kata dia, Pemda Provinsi tidak sulit lagi menerapkan Permen ESDM 1 tahun 2013.
Nahsyah juga mengatakan, dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi tahun ini telah mengantisipasi tambahan dana operasional kendaraan dinas. SKPD di lingkungan Pemda Provinsi menurut Nahsyah sudah memasukkan anggaran tambahan operasional.
\"Bila belum ditambah berarti salah sendiri. Seharusnya SKPD sudah ada antisipasi,\" katanya. Selain itu, Pemda Provinsi mengkhawatirkan kurangnya fasilitas SPBU yang menyediakan Pertamax. Namun, dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu, menurut Nahsyah Pertamina depo Bengkulu segera menambah fasilitas BBM Pertamax pada SPBU, khususnya di kabupaten.
\"Kurangnya SPBU menjual Pertamax menjadi kendala penerapan Permen ESDM ini. Mudah-mudahan fasilitas itu segera disediakan Pertamina,\" ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Drs. H. Asnawi Abdul Lamat, M.Si mengatakan, kewajiban kendaraan dinas menggunakan BBM non subsidi sudah diintruksikan kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemda Provinsi.
Mengenai sanksi, menurut Asnawi, pihaknya segera melakukan koordinasi internal dan melibatkan institusi kepolisian. \"Kita intruksikan kepada SKPD agar kendaraan dinas tidak lagi menggunakan BBM non subsidi,\" katanya singkat. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: