GUGAT KE Mahkamah Konstitusi Peluang Linda-Mirza Tipis

GUGAT KE Mahkamah Konstitusi Peluang Linda-Mirza Tipis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Peluang pasangan calon Linda-Mirza menggugat kemenangan pasangan Helmi-Dedy ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tipis. Sebab, pada pilkada kali ini syarat mengajukan gugatan sangat berat. Apa saja syaratnya ?

Dalam Pasal 156 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dikutip Bengkulu Ekspress, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah perselisihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Pasal 158 ayat 2, mengatur syarat jumlah perselisihan yang bisa diajukan.

Misalnya, daerah yang memiliki jumlah penduduk 250 ribu jiwa maka perbedaan perolehan suara 2 persen. Kemudian 250 sampai 500 ribu jiwa maka perbedaan suara 1,5 persen. Untuk 500 sampai 1 juta jiwa maka perbedaan perolehan suara 1 persen. Sedangkan lebih dari 1 juta jiwa maka 0,5 persen.

\" Karena penduduk kita masih dibawah 500 ribu jiwa maka syarat pengajuannya 1,5 persen selisih total suara sah. Jika syarat ini terpenuhi maka bisa diproses ke MK, apakah itu nanti akan diproses atau tidak itu tergantung dengan sidang MK pertama nanti,\" ujar Komisioner KPU Kota Deby Harianto SSos membenarkan adanya aturan tersebut.

Sementara jika melihat hasil real count BEMG dan Real Count KPU Kota Bengkulu, selisih perolehan suara antara Helmi-Dedy dan Linda-Mirza lebih 5 persen. Gugatan ke MK itu paling lambat diajukan 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU provinsi atau kabupaten, kota, dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

\"Jika permohonan diterima, MK akan memutuskan perkara itu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Putusan MK bersifat final dan mengikat,\" jelasnya.

Sedangkan untuk pelantikan tergantung dengan jadwal yang akan disusun oleh Kemendagri, karena tugas KPU hanya sampai penetapan dan pengusulan calon terpilih saja. \"Kalau sudah selesai semua nanti pengusulan ini akan kita sampaikan ke DPRD kota, untuk ditindaklanjuti menuju pelantikan ke pusat,\" pungkasnya.

Deby mengatakan saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melakukan pleno terhadap perolehan suara per TPS di setiap kelurahan secara berurutan. Hingga tadi malam, tiga kecamatan sudah menyelesaikan pleno, yaitu Gading Cempaka, Singaran Pati, dan Ratu Samban.

Pantuan BE, situasi rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di Kecamatan Ratu Samban dan Teluk Segara berjalan kondusif. Kecamatan Ratu Samban penghimpunan data selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan pleno, paslon nomor urut 3 Linda - Mirza memperoleh suara 2.593. Jumlah suara tersebut unggul cukup tipis dengan paslon nomor urut 1 David-Baksir yang memperoleh suara 2.584.

Paslon nomor urut 3 Helmi-Dedi memperoleh suara 2.244 dan pasalon nomor urut 2 Erna-Ahmad Zarkasi memperoleh 1.291 suara. Data yang sudah dihimpun tersebut kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk keperluan pleno tingkat KPU.

Kecamatan Teluk Segara, sampai pukul 19.00 WIB belum selesai melakukan pengumpulan data suara dari setiap PPK. Sekitar pukul 15.00 WIB, baru sekitar 6 kelurahan memberikan data. Hal ini wajar, mengingat Kecamatan Teluk Segara memiliki 13 Kelurahan, penghimpunan data dilakukan teliti dan mendetail agar tidak terjadi kesalahan.  Penghimpunan data tersebut dikawal ketat anggota kepolisian dan TNI.

Sementara pleno terbuka di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu sudah dapat diketahui hasilnya. Nomor urut 3 pasangan calon (paslon) Helmi Hasan - Dedy Wahyudi unggul dengan meraih 5.445 suara. Kemudian disusul dengan paslon nomor urut 4 yaitu Linda-Mirza dengan peraihan 4.216 suara. Lalu berbeda tipis dengan pasangan David-Bakhsir nomor urut 1 dengan meraih 4.150 suara. Terakhir pasangan nomor urut 2 yaitu ESD-Ahmad Zakasih meraih 2.088 suara.

Pada Kacamatan Gading Cempaka itu, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 31.872. Hasil suara sah sebanyak 15.899 suara dan suara tidak sah sebanyak 754 suara. Untuk golongan putih (golput) cukup banyak dengan total 15.219 suara. Meski diguyur hujan cukup lebat, pleno tersebut berjalan lancar dan aman dengan pengawalan polisi. Semua sanksi-saksi paslon dihadirkan untuk mengetahui putusan pleno tersebut.

Semua menyatakan sepakat dengan hasil putusan pleno tingkat PPK pada kecamatan Gading Cempaka. \"Setelah suara per kelurahan tadi direkap, barulah dimasukkan ke dalam satu formulir rekapitulasi D.AA dan diplenokan ditingkat kecamatan,\" katanya.

KPU Kota Bengkulu telah mengagendakan tanggal 5 Juli 2018 untuk dilakukan pleno di tingkat KPU kota, terhadap persentase peroleh suara itu. Lanjut Deby, setelah proses itu selesai maka KPU akan menetapkan hasilnya dan segera menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023. \"Insyallah 5 Juli pleno tingkat kota, merekap hasil pleno disetiap kecamatan. Dan akan diumumkan dan proses penetapan,\" ungkapnya. (805/167/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: