BPD Dituntut Kawal DD

BPD Dituntut Kawal DD

ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA, Bengkulu Ekspress- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berperan aktif dalam mengakomodir aspirasi masyarakat di setiap desa. Untuk itu, setiap anggota BPD dapat merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mengawal pelaksanaannya.

‘’BPD harus melaksanakan fungsinya dengan baik, terutama dalam penyusunan APBDes dan mengawal pembangunan di desa,’’ ujar Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Drs Slamet Waluyo Sucipto SH.

Ia menambahkan, BPD dituntut untuk dapat menyusun tata tertib (tatib) agar fungsi BPD selalu pengawasan di desa berjalan dengan baik. Tujuannya, agar dapat menjaring aspirasi masyarakat serta merealisasikannya dalam pelaksanaan pembangunan desa.

‘’Melalui Raperda Tentang BPD, kita inginkan BPD menjalankan fungsinya dengan baik. Ikut mengawal pembangunan dan mendukung kemajuan desa,’’ ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) harus dikawal secara maksimal oleh BPD. Apalagi, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPDF merupakan legislatif di desa. Maka, melalui Raperda Tentang BPD sumber daya BPD harus dapat ditingkatkan. ‘’Terutama dalam penggunaan Dana Desa, BPD jangan diam saja. Tapi, kawal secara maksimal dalam penggunaannya. Mulai dari, awal perencanaan, pelaksanaan pembangunan hingga realisasinya,’’ terangnya

Ia menegaskan, diperlukan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan bagi para anggota BPD. Karena, kapasitas SDM dan kapasitas kemampuan BPD harus terus ditingkatkan. Untuk itu, tugas eksekutif melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus lebih aktif.

Sebelumnya, Kabag Pemdes Setdakab BU, Drs Sudarman S menyebutkan, dalam Raperda Tentang BPD yang telah disampaikan kepada DPRD memuat persyaratan untuk pencalonan sebagai anggota BPD, tupoksi BPD serta sanksi yang akan diberikan jika anggota BPD tidak menjalankan tugasnya.

‘’Dalam Raperda Tentang BPD yang besok (hari ini, red) kita dengarkan kata akhir fraksi untuk pengesahannya, sudah mengatur point-point tersebut. Kita harapkan raperda ini dapat diterima, untuk kemajuan BPD kedepannya,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: