Perbaikan DPS Dideadline 1 Juli

Perbaikan DPS Dideadline 1 Juli

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Guna memaksimalkan penggunakan hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menginstruksikan seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan pendataan ulang daftar pemilih sementara (DPS) (selengkapnya lihat grafis,red). Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, proses perbaikan DPS diberikan batas waktu hingga tanggal 1 Juli 2018 ini.

\"Data DPS sudah kami sebarkan ke seluruh PPK untuk disampaikan ke seluruh panitia pemungutan suara (PPS). Jika ada nama yang tak berhak lagi memilih ataupun belum termasuk kedalam DPS, silahkan laporkan. Kami berikan batas waktu hingga tanggal 1 Juli 2018,\" jelas Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno

Senada dengan disampaikan Brotoseno, Ketua PPK Karang Tinggi, Ersan Dodi. Menurutnya, data DPS yang berasal dari KPU sudah disebarkan ke 18 PPS untuk diumumkan kepada masyarakat luas.\"Seluruh data DPS sudah ditempelkan di papan pengumuman masing-masing desa. Bagi yang belum tercatat, jangan berkecil hati. Silahkan melapor ke PPS agar bisa segera dilakukan pebenahan,\" kata Ersan.

Hasil penelusuran di lapangan, ungkap dia, masih terdapat masyarakat yang tercatat di dalam DPS padahal sudah tak berhak lagi menggunakan hak suara. Baik itu kerena meninggal dunia ataupun pindah tempat tinggal. Selain itu, tak sediit pula masyarakat yang namanya belum termasuk kedalam data DPS alias tercecer karena beberapa alasan. Seperti baru pindah ataupun termasuk kedalam pemilih pemula.

\"Setelah waktu pengumuman data DPS ditutup. Kami akan melakukan pleno perbaikan data DPS dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Hasil pleno inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan penetapan daftar pemilih tetap (DPT),\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: