Proyek Bendungan Tak Selesai
ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA, Bengkulu Ekspress- Pembagunan Bendungan di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Bengkulu Utara (BU) tahun 2017 lalu, telah dibayarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bengkulu Utara (BU) sebesar 52 persen dari nilai pagu pekerjaan senilai Rp 4,9 Miliar. Bahkan, DPUPR masih terutang kepada pihak kontraktor lantaran diperkirakan pekerjaan itu mencapai 65 persen.
‘’Kalau pekerjaan yang sudah dilaksanakan sekitar 52 persen. Sedangkan, yang dibayarkan Pembayaran itupun masih kurang sekitar 8 persen. Bahkan, berdasarkan perhitungan kami terakhir, pekerjaan sudah selesai 59 persen. Artinya, pembayaran itu masih kurang 7 persen,’’ ujar Kadis PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto ST melalui Kasi Op Bidang Pengairan, Dedi Yuliansyah ST.
Ia menambahkan, kontraktor berasal dari Medan Sumatera Utara (Sumut), tak mampu melaksanakan pekerjaan secara tuntas. Walaupun, ada beberapa bencana alam terjadi, seperti banjir yang membuat beberapa pekerjaan yang telah dilakukan berantakan. ‘’Pihak kontraktor sudah diberikan waktu perpanjangan pengerjaan selama 1 bulan. Tapi, tetap saja pelaksanaan pembangunan bendungan itu tidak dapat diselesaikan,’’ ungkapnya.
Ia juga mengaku, belum mengetahui hasil akhir audit pekerjaan tesebut. Namun, berdasarkan penglihatan, pekerjaan yang telah dilaksanakan bisa mencapai sekitar 65 persen. Untuk itu, jumlah pembayaran terhutang mencapai 13 persen. ‘’Pembayarannya akan diajukan dalam APBD Perubahan. Jika tidak mencukupi, maka akan dianggarkan kembali dalam APBD 2019 mendatang,’’ terangnya.
Walau pekerjaan diperkirakan mencapai 65 persen, namun pihak kontraktor belum memasang pelapis tebing disisi kiri kanan bendungan. Dampaknya, ketika hujan deras kerap terjadi abrasi, sehingga berdampak bagi jalan dan rumah penduduk. Bahkan, tumpukan batu ditengah sungai hasil pengerukan sisa pekerjaan, hanya dibiarkan begitu saja tanpa dikembalikan lagi.
Anggota DPRD Bengkulu Utara, Dedi Syafroni SIP menekankan, pentingnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami penyebab proyek bendungan tak mampu diselesaikan pihak kontraktor. Karena, walau pekerjaan selesai 65 persen, bendungan itu tidak dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pengairan sawah para petani.
‘’Walau selesainya 80 persen, bendungan itu tetap tidak bisa dimanfaatkan. Maka, saya terus mendesak agar pansus dapat dibentuk menyelidiki penyebab pekerjaan yang telah merugikan anggaran daerah dan masyarakat itu,’’ tuturnya.
Disamping itu, ia menyebutkan, Pansus juga harus menyelidiki 3 proyek lainnya di DPUPR tahun 2017 yang tidak selesai dikerjakan. Mulai dari, peningkatan jalan hotmix di Desa Air Sabai-Air Pandan, peningkatan jalan hotmix Kota Bani-Suka Baru dan pembangunan gapura perbatasan di Bukit Resam Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya. ‘’Kalau pansus ini terbentuk, kita harap dapat mencari penyebab sebenarnya yang membuat 4 proyek itu tidak selesai dikerjakan. Karena, dari sisi anggaran tidak ada kendala,’’ pungkas Dedi.(816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: