Pengamanan Khusus Pencoblosan di Lapas

Pengamanan Khusus Pencoblosan di Lapas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polda Bengkulu melakukan pengamanan khusus untuk mengamankan pencoblosan di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Bengkulu dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Rabu (27/6), hari ini. Polda Bengkulu menggunakan formasi 1:2:2, artinya 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditempatkan dua anggota Polri dan 2 anggota Linmas.

Dikatakan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Karo Ops, Kombes Pol Raden Slamet Santoso SH, TPS di dalam Rutan bisa dikategorikan rawan dua sehingga harus ada pengamanan khusus dan sistem pengamanan juga ditingkatkan. Mengingat yang memilih paslon wali kota dan wakil wali kota nantinya para tahanan.

\"TPS rawan dua seperti di Lapas dan Rutan dikategorikan TPS rawan dua. Artinya, ada dua orang anggota Polri yang ditugaskan melakukan pengamanan,\" jelas Karo Ops, kemarin (26/6).

Formasi 1:2:2 yang diterapkan untuk pengamanan pencoblosan di Rutan dan Lapas tentunya berbeda dengan formasi yang digunakan untuk TPS pada umumnya. Jika ada TPS dilokasi lain, diterapkan formasi 2:2:4, dua TPS dijaga dua anggota Polri dan 4 anggota Linmas.

Sementara itu, untuk sistem pencoblosan didalam area lapas dilakukan di dalam area Lapas atau Rutan. Warga binaan yang akan menggunakan hak pilih tidak dikeluarkan. Anggota Polri yang melakukan pengamanan di Lapas atau Rutan kemungkinan akan bersenjata lengkap mencegah hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut sesuai dengan wilayah yang dinilai rawan.

\"Anggota Polri yang memberikan pengamanan khusus di Rutan atau Lapas kemungkinan besar akan bersenjata lengkap. Disesuaikan dengan kawasan yang dinilai rawan,\" pungkas Karo Ops.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: